siberkota
Mengupas Tuntas Informasi

Pengamat Soroti Pajak Hiburan Konser Coldplay yang Disinyalir Tidak Masuk Raperda APBD-P

Siberkota.com, DKI Jakarta – Soal Pajak hiburan konser Coldplay yang di sinyalir tidak masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2023 di soroti Pengamat Perpajakan Prianto Budi Saptono.

“Terkait dengan pajak hiburan untuk di DKI inikan memang 15 persen ya, nah kemudian ketika ada informasi misalkan ini sudah bayar tapi kok kemudian belum masuk. Nah, memang kan gini didalam proses administrasi pajak itu ada yang memang bisa online, ada yang memang enggak, tapi secara umum sih untuk DKI sudah ada misalkan pajak parkir, pajak hotel, pajak restoran, nah ketika orang bayar billnya kemudian ada pajaknya langsung tuh nyambung ke informasi di Bapenda. Tapi kemudian ketika kita melihat misalkan sudah bayar, tapi belum ini kan masalah nanti update. Kalau model di pajak pusat itu ya memang perpajakan dari updatenya disitu. Jadi misalkan informasinya malam, mungkin baru informasi malam misalkan disampaikan tapi datanya bisa juga sore jadi ada jeda waktu lah karena memang harus di verifikasi. Itu sih sementara saya lihatnya begitu. Tapi paling tidak memang angka yang paling valid nanti ketika sudah ada laporan audit ya, laporan audit dari BPK untuk laporan keuangan pemerintah provinsi,” katanya.

Menurut Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) itu, terkait dengan tidak adanya perubahan dalam pendapat pajak hiburan di APBDP 2023 meski terdapat banyak konser musik yang terlaksana seperti konser Coldplay, masih dalam kategori wajar.

“Iya. Kalau ngomong APBDP itu ngomong anggaran, jadi artinya gini anggaran 600 miliar tapi belum terealisasi. Jadi misalkan kalau rutin itu di pemerintah pusat itu rutin misalkan anggarannya sekian, anggarannya katanya 100, baru masuk 70 oh berarti baru 70 persen. Jadi kalau fokus pada APBDP, ya itu masih anggaran masih rancangan anggaran pendapatan belanja daerah tapi belum direalisasi. Makanya kalau ditanya itu tanda kutip gak singkron, gak singkron kenapa? Ini ngomong anggaran, ini ngomong realisasi. Nah ketika realisasi itu ya, sekali lagi ada yang memang langsung, 4 jenis pajak ya seperti parkir, hotel, restoran satu lagi saya lupa tapi bukan pajak hiburan itu langsung,” katanya.

Untuk diketahui, pada Senin (13/11/2023) lalu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengungkapkan Promotor konser Coldplay, Third Eye Management dan PK Entertainment sudah melaporkan pajak hiburan.

“Sudah di laporin, kan ketentuannya 14 hari. Kan 14 hari sebelum pelaksanaan. Saya belum tahu estimasinya berapa, karenakan masih pendalam,” katanya.

Meski demikian, disinyalir Bapenda DKI Jakarta tidak memasukkan proyeksi pendapat pajak hiburan konser Coldplay itu dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023.

Sebab, dalam Raperda Perubahan APBD tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada sektor pajak hiburan diproyeksikan sama dengan penetapan sebelumnya di Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2022 tentang APBD 2023, yakni sebesar Rp600.000.000.000.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.

G-9QEVPDG5HT