Kejari Tangsel Ungkap Dugaan Korupsi di Kantor Cabang Pegadaian Syariah
Siberkota.com Tangsel – Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel) bongkar dugaan korupsi di Kantor Cabang Pegadaian Syariah Pondok Aren.
Kepala Kejari Tangsel Apreza Darul Putra mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima Tim Pidana Khusus Kejari Tangsel telah melakukan penyidikan dan penyelidikan terkait tindak pidana korupsi dengan modus gadai.
Dari hasil penyidikan, Kejari Tangsel menetapkan dua orang berinisial TAB dan JI sebagai tersangka tindak pidana korupsi Penyaluran Uang Pinjaman Gadai atas dasar Hukum Gadai (Pegadaian Rahn) di PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Syariah (UPS) Pondok Jaya pada Cabang Pegadaian Syariah (CPS) Pondok Aren Tahun 2025.
“Dari hasil gelar perkara, Tim Pidsus Kejari Tangsel telah menemukan alat bukti permulaan yang cukup bahwa TAB dan JI melakukan dugaan tindak pidana korupsi pada rentang waktu Februari-Maret 2025,” kata Reza, Senin malam, 22 Juni 2026.
Reza menuturkan, JI merupakan nasabah yang melakukan pinjaman berupa gadai dan memberikan jaminan 10 barang terhadap 10 kontrak pinjaman.
Sedangkan TAB, merupakan Kepala Cabang Unit Pelayanan Syariah (UPS) Pondok Jaya.
JI menjalin komunikasi langsung kepada TAB agar dibantu dalam proses pencairan uang pinjaman hasil gadai di pegadaian.
Dalam proses gadai tersebut, TAB selaku kepala unit kemudian mengembalikan barang jaminan milik JI tanpa adanya pelunasan gadai atas proses pinjaman yang telah dilakukan.
“Atas perbuatan tersangka, terdapat potensi kerugian keuangan negara yang timbul dan sedang dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan,” papar Reza.
Kedua tersangka, dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 jo. Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka TAB kita lakukan penahanan Pasal 100 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana karena diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 alat bukti yang sah, serta dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana yang sama,” papar Reza.
Sementara tersangka JI, kata Reza, pihaknya telah melakukan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali dan JI tak memenuhi panggilan tersebut dan kini buron.
“Identitas Tersangka JI selanjutnya akan diterbitkan di dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tutur Reza.
Untuk mendaami kasus dan mencari alat bukti lainnya, Kejari Tangsel juga telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yakni di PT Pegadaian
(Persero) Unit Pelayanan Syariah (UPS) Pondok Jaya dan Cabang Pegadaian Syariah (CPS) Pondok Aren di Jalan Ceger Raya Jurang Mangu Timur serta rumah tersangka Senin, 22 Juni 2026.
Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan catatan buku kas sepanjang tahun 2025 dan dokumen catatan gadai syariah yang sebagian masih ditulis secara manual.
Kasi Pidsus Kejari Tangsel Samuel mengatakan, Penggeledahan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mencari dan mengumpulkan dokumen-dokumen penting serta benda-benda yang relevan guna mendalami proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait.
“Seluruh dokumen dan benda yang diperoleh melalui penggeledahan pada lokasi-lokasi tersebut kemudian akan segera dilakukan verifikasi dan analisis mendalam oleh Tim Penyidik,” pungkas Samuel.