Pemprov DKI Kembali Ketatkan Uji Emisi Kendaraan
Siberkota.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lewat Dinas Lingkungan Hidup (LH) kembali menggalakkan wajib uji emisi bagi seluruh kendaraan yang beroperasi di ibukota mulai hari ini. Ancaman sanksi tilang siap diberikan apabila masih ditemukan pemilik kendaraan yang melanggar.
Penerapan aturan yang sempat terkendala akibat pandemi covid-19 ini digalakkan lagi sebagai bagian langkah agresif Pemprov DKI Jakarta untuk menurunkan sumbangan emisi dari kendaraan bermotor yang menjadi salah satu indikator sumber utama polusi udara di DKI Jakarta.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, langkah Pemprov DKI Jakarta mewajibkan seluruh kendaraan bermotor yang beroperasi di Jakarta wajib uji emisi dan lulus memenuhi baku mutu emisi menjadi hal yang sangat penting dalam upaya memperbaiki kualitas udara di Ibukota.
“Mudah-mudahan upaya menciptakan udara bersih di Jakarta ini didukung oleh semua pihak,” ujar Asep ditengah kegiatan Sosialisasi Sanksi Tilang dan Uji Emisi di Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (26/10/2021).
Mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, didalamnya telah mengatur sanksi bagi kendaraan yang gas buangnya tidak memenuhi baku mutu sejak 12 tahun yang lalu.
“Sudah saatnya hukum tersebut kita tegakkan demi kepentingan bersama mewujudkan udara bersih Ibukota,” tegasnya.
Hal ini, lanjut Asep, sejalan pula dengan tuntutan Citizen Lawsuit yang dalam amar putusannya memerintahkan untuk menjatuhkan sanksi bagi sumber bergerak yaitu kendaraan bermotor yang mencemari udara atau tidak lulus uji emisi.
Asep mengakui, tindakan penegakan hukum harusnya berjalan sejak awal tahun 2021 saat Pergub 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor berlaku efektif. “Namun dikarenakan Pandemi Covid-19, penegakan hukum terhadap kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi sempat ditunda,” katanya.