Siberkota.com, Jakarta – Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan, armada yang terlibat dalam insiden kecelakaan maut dua bus TransJakarta di Jalan MT Haryono, Jakarta Timur kemarin dilarang dioperasikan kembali sebagai sanksi pelanggaran terhadap standar pelayanan minimum (SPM) oleh pihak operator.
Atas dugaan kelalaian yang dilakukan operator bus, PT TransJakarta perlu juga mempertimbangkan nilai denda terhadap operator lantaran melanggar SPM. Denda dapat dilakukan dengan mengurangi nilai pembayaran subsidi tarif penumpang kepada operator.
“Kendaraan yang melakukan pelanggaran itu kami berikan sanksi untuk tidak dioperasikan lagi dan ini sesuai UU 22/2009 tentunya. Kemudian kami akan menerapkan pelanggaran terhadap SPM. Artinya di sana ada denda diberikan dari sisi PSO,” ketus Syafrin, Selasa (26/10/2021).
Kendati adanya pengurangan unit kendaraan, penumpang bus TransJakarta diminta tidak perlu khawatir jumlah kendaraan yang beroperasi secara keseluruhan berkurang. Sejak awal, operator diwajibkan menyediakan 10% dari total bus yang dimiliki untuk menjadi bus cadangan.
“Nah, rencana operasi itu biasanya dari total jumlah bus yang dibutuhkan ada cadangan 10%. Jadi ketika ada satu atau 2 bus yang terkendala, itu penggantinya akan diambil dr 10% yang tadi,” tambahnya.
Sebelumnya, bus TransJakarta yang tengah berhenti di halte Cawang Ciliwung untuk menurunkan penumpang ditabrak dari belakang oleh bus TransJakarta lainnya pada Senin (26/10/2021) pagi. Kedua bus tersebut diketahui dioperasikan oleh operator Bianglala.
Kecelakaan itu menyebabkan dua orang tewas dan 37 orang lainnya harus dilarikan ke rumah sakit akibat mengalami luka ringan dan berat. Saat ini, Polda Metro Jaya tengah menyelidiki penyebab kecelakaan tersebut.