Marak Eksploitasi Karang Hias Ilegal di NTB
Siberkota.com, Mataram – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar berhasil menggagalkan pengiriman ribuan karang hias ilegal di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Setidaknya sudah kali kelima kasus serupa diungkap di tempat yang sama.
Kepala BPSPL Denpasar Permana Yudiarso menerangkan, karang hias ilegal ditemukan dalam 60 boks styrofoam. Dimana di dlamnya berisikan 2.520 pcs karang hias di dalam sebuah truk.
Saat ini, pengemudi truk, kernet dan barang bukti diserahkan ke Unit Penegakan Hukum Direktorat Polairud Polda NTB guna proses hukum lebih lanjut.
“Hasil pengamatan terhadap jenis-jenis karang hias sebelum dilepasliarkan, sebagian besar berupa karang hias hasil pengambilan alam. Terlihat jelas bekas patahan baru karang hias di bagian pangkal karang hias tersebut, diduga akibat pencongkelan dengan benda keras atau tajam,” ungkap Permana dalam keterangannya, Jumat (26/11/2021).
Ukuran karang hias yang berhasil disita bervariasi, antara 10 cm hingga 15 cm didominasi genus Euphyllia spp dan karang masif Goniopora spp. Laju pertumbuhan karang hias ini disampaikan KKP tergolong lambat, masing-masing sekitar 30 mm/tahun dan 11 mm/tahun.
Karang hias tersebut diketahui berasal dari perairan Selat Sape, Kabupaten Bima, denggan lokasi tujuan Denpasar, Bali dan Banyuwangi, Jawa Timur. KKP pun mengambil 10 pcs karang hias sebagai barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Pamuji Lestari menyayangkan tindakan para pelaku peredaran karang ilegal ini. Menurutnya, tata cara pengambilan karang hias di alam dan budidaya telah diatur oleh pemerintah dan dapat dilakukan oleh masyarakat dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Kejadian ini bukan kali pertama. Paling tidak sudah lima kali upaya pengiriman karang hias secara ilegal ini dapat digagalkan di wilayah kerja BPSPL Denpasar khususnya Wilker NTB sejak tahun 2017. Tak boleh ada lagi usaha perdagangan karang hias ilegal, khususnya dari pengambilan alam,” ketusnya.
KKP pun akan mengatur ketat pengambilan karang di alam dan budidaya karang di seluruh perairan Indonesia sesuai Undang-Undang Cipta Kerja untuk mencegah perdagangan karang ilegal.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) Wilayah Kerja Nusa Tenggara Barat (NTB), melakukan pelepasliaran karang hias hasil sitaan tersebut bersama Unit Penegakan Hukum Direktorat Polairud Polda NTB di lepas Pantai Montong, Desa Meninting, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat pada 20 November 2021 lalu.