Siberkota.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melaunching pembentukan Kelompok Kerja Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyampaikan, untuk Pilkada tahun 2024 ini terdapat 435.089 TPS yang akan melayani 203.290.554 Pemilih.
“Ini berdasarkan data DPS (Daftar Pemilih Sementara). Jadi kalau Pemilu 2024, 1 TPS itu sekitar pemilihnya 300. Untuk Pilkada ini, pemilihnya bisa sampai 600 pemilih di 1 TPS. Maka dengan logika tersebut, jumlah TPS untuk Pilkada lebih sedikit daripada jumlah TPS Pemilu 2024,” ujarnya.
Untuk itu, KPU membutuhkan sekira 3.045.623 anggota KPPS dan nantinya waktu kerja KPPS untuk Pilkada pada 7 November 2024 sampai 8 Desember 2024.
Ditempat yang sama, Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan dan Penelitian dan Pengembangan Parsadaan Harahap mengatakan, terkait honor KPPS di Pilkada 2024 terdapat sedikit perbedaan menyangkut honor.
“Ini aku sampaikan agar semua masyarakat yang ikut proses ini bisa memahami bahwa memang honornya sedikit berbeda dengan KPPS pada saat pelaksanaan Pilpres dan Legislatif kemarin. Karena kita mendasarkan kepada Surat Menteri Keuangan pada surat nomor 647 perihal tahapan Pemilu dan tahapan Pemilihan. Memang untuk anggota KPPS, Ketua sebesar Rp 900.000. Dan anggota sebesar Rp 850.000,” tutupnya.
Baca berita SiberKota lainnya, di Google News