Pemprov DKI Beri Sanksi Perusahaan Pencemar Limbah Parasetamol
Siberkota.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (LH) telah lakukan penelusuran terkait adanya kandungan parasetamol di Teluk Jakarta. Hasilnya, sudah ada satu perusahaan farmasi yang di sanksi.
Menurut Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, sanksi ini sebagai hasil penelusuran yang dilakukan oleh Dinas LH DKI ke perusahaan-perusahaan farmasi di Jakarta setelah ditemukannya kandungan parasetamol di Teluk Jakarta dari pengujian sampel air.
“Ya sudah ada, pabrik yang teridentifikasi saya lupa namanya pokoknya di daerah Teluk Jakarta inisialnya MEP itu farmasi. Dia terbukti bahwa ada kadar COD BOD-nya, kemudian juga terbukti dia membuang instalasi pengolahan limbahnya juga enggak diterapkan secara baik,” ujar Asep, Senin (8/11/2021).
Ia menuturkan, sanksi teguran tertulis pertama diberikan dan perusahaan itu wajib memperbaiki instalasi pengolahan limbah (Ipal) di dalam pabriknya.
“Kalau denda belum ada. Sanksi administrasinya surat teguran dari kita kepada perusahaan tersebut,” ungkapnya.
Dinas LH DKI Jakarta belum mengetahui secara persis sejak kapan pabrik farmasi itu melakukan kesalahan tersebut. Terlebih, hasil sampel air baru diketahui pada Oktober lalu yang merupakan tindak lanjut dari hasil temuan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
“Kita lihat saja apakah dalam waktu beberapa hari ini mereka bisa memperbaiki itu. Yang jelas paling tidak butuh waktu 3-4 bulan untuk membangun Ipal terpadu. Kita akan cek lagi 3-4 bulan ke depan,” bebernya.
Di sisi lain, investigasi juga dilakukan di pabrik-pabrik farmasi lainnya. Namun yang ditemukan baru di satu perusahaan tersebut.