Nikah Dimasa Pandemi Calon Pengantin Diwajibkan Sudah Vaksin
Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Pandemi Covid-19 tidak menjadi halangan masyarakat untuk menggelar pernikahan. Selain penerapan protokol kesehatan dalam proses pernikahan, Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Tangerang mewajibkan untuk para mempelai membawa surat vaksin beserta hasil tes PCR.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tangerang Dedi Mahfudin mengatakan, calon pengantin baru diwajibkan sudah melaksanakan vaksinasi Covid-19. Baik dosis pertama maupun kedua.
Ia menegaskan, pernikahan yang digelar di kantor agama menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat sesuai dengan ketentuan dalam penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Yakni, hanya lima orang yang hadir dengan menjaga jarak, memakai masker dan menghindari kerumunan.
“Tidak hanya sudah vaksin Covid-19. Tetapi juga harus menyertakan surat bebas dari Covid-19 ketika akan akad nikah. Baik yang swab antigen maupun PCR. Imbauan ini disampaikan kepada warga yang mendaftar di kantor urusan agama (KUA),” katanya kepada awak media ketika diwawancarai, Selasa (1/10/2021).
Ia menuturkan, bagi calon pengantin baik pria atau wanita, vaksinasi Covid-19 sangat diwajibkan. Hanya saja, ada penyesuaian dengan ketersediaan vaksin di daerah. Dia juga mengatakan, dari semua calon pengantin masih ada beberapa calon mempelai yang belum mendapat vaksinasi.
“Vaksinasi ditujukan dengan sertifikat. Kita verifikasi sertifikatnya. Kalau vaksinasi bagi calon pengantin disesuaikan dengan keberadaan dosis vaksin karena ada beberapa periode persediaan vaksin menipis,” katanya.
Sementara, Kepala Seksi Binamas Islam Kemenag Kabupaten Tangerang Hariri mengungkapkan, wilayah yang paling banyak pengantin baru di Kabupaten Tangerang yakni di Kecamatan Pasar Kemis. Ia mengungkapkan, bagi calon pengantin yang nikah pada periode sebelum Juli tidak harus menyertakan keterangan swab antigen.
“Paling banyak di Kecamatan Pasar Kemis dengan 784 pengantin baru. Data ini selama Januari hingga Juli. Untuk calon pengantin yang akan nikah dari penetapan PPKM darurat wajib menyertakan swab antigen maupun PCR,” pungkasnya.
Berdasarkan data dari Kantor Kemenag Kabupaten Tangerang tercatat pengantin baru hingga periode Juli mencapai 10.927 orang.(Yan)