5.001 PTSL Milik Warga Tangsel Terbengkalai, Kepala BPN dan Camat Dipanggil DPRD
Siberkota.com, Tangerang Selatan — Komisi I DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan camat se-Kota Tangsel, Senin (30/8/2021).
Pemanggilan itu terkait dengan lambatnya proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) milik warga. Dalam pertemuan itu terungkap ada sebanyak 5.001 berkas permohonan tanah yang belum menjadi sertifikat.
Di hadapan Ketua DPRD dan Komisi 1 serta para Camat, Kepala Kantor ATR/BPN Kota Tangerang Selatan Harison Mocodompis menyambut baik upaya DPRD Tangsel dalam memfasilitasi Rakor terkait persoalan tersebut. Dia mengatakan bahwa belum rampungnya program ini disebabkan beberapa hal.
“Bisa karena dokumen yang belum lengkap, belum bayar pajak, ada karena koordinasi yang kurang, ada juga karena orangnya yang sudah pindah, ada juga karena objek tanahnya masih sengketa dan beberapa penyebab lainnya,” ungkap Harison.
Lebih lanjut, Harison menerangkan, target PTSL di Kota Tangsel dari tahun 2017 sampai 2020 itu di angka 140 ribu. Dari hasil laporan para camat kepada Komisi 1 DPRD ditemukan angka 5.001 berkas PTSL yang belum jadi sertifikat. Namun jumlah itu berbeda dengan data BPN yang hanya sekitar 3.000 berkas yang belum selesai.
“Beda tipis lah, sekitar 3000-an yang belum menjadi sertifikat,” tukasnya.
Sekretaris Komisi 1 DPRD Tangsel, Drajat Sumarsono mengatakan, mengenai hal ini pihaknya telah meminta baik kepada para camat maupun BPN agar menyajikan data by data by address. Dalam rapat kali ini pihaknya baru menyerahkan sebanyak 5.001 data PTSL.
“Dalam rapat kedua ini kita baru bisa menyodorkan sebanyak 5.001 data PTSL yang belum jadi sertifikat, nah nanti akan ada lagi rapat selanjutnya,” kata Drajat.
Selanjutnya, dari 5.001 data tersebut pihaknya akan mengawal berapa data yang bisa diselesaikan di tahun 2021 ini dan berapa sisanya. Untuk berkas-berkas yang kekurangan data atau belum bayar atau masalah lainnya, pihaknya akan berikan treatment. Pihaknya memberikan deadline target untuk PTSL yang belum selesai tersbeut 50 persennya bisa diselesaikan di tahun ini.
“Nanti di tahun 2022 kita tinggal mencari treatment untuk sisa PTSL yang belum selesai,” pungksasnya.(SK)