PD Pasar Siap Klarifikasi Surat Komnas HAM Untuk Bupati Soal Pemagaran Pasar Cisoka
Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Direktur utama (Dirut) Perusahaan Daerah Pasar Niaga Kerta Raharja (PD Pasar) Kabupaten Tangerang, Syaifunnur Maszah mengaku siap mengklarifikasi soal pemagaran di Pasar Cisoka kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia.
Dikatakan Syaifunnur berkaitan tentang pemagaran tersebut menurutnya sudah penuh pertimbangan dan sesuai dengan hasil dari beberapa aspek penting, selain itu lanjutnya, pemagaran itu sudah berbasis dari 3 aspek penting, yaitu : Aspek filosofis, Yuridis dan sosiologis. Menurutnya, poin subtansial dari pemagaran tersebut demi menjaga keamanan dan ketertiban bagi para pengunjung yang beraktifitas di Pasar.
“Pemagaran itu berada di tanah milik Perumda, bukan milik warga. Itu ada bukti secara yuridis, kemudian itu untuk kepentingan publik,” ujarnya kepada wartawan, Jumat, (7/1/2022)
Menurut Syaifunnur, sebelumnya pagar yang baru itu dibangun sudah pernah ada dan diruntuhkan oleh segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab. Untuk itu Syaifunnur menilai, pemagaran itu sudah sesuai dengan aspek sosiologis dengan mencari solusi yang terbaik untuk kepentingan bersama.
“Maka, pagar itu ada akses untuk keluar – masuk jalan ada 6 titik itu. Ada yang ke makam dan tidak bisa disebut tanpa akses,” tuturnya.
Syaifunnur melanjutkan, pihaknya sudah siap untuk mengklarifikasi soal surat dari Komnas Ham RI. Dia menilai, pengaduan warga yang keberatan atas pemagaran kepada Komnas HAM RI sebagai hal yang wajar dan merupakan hak konstitusional warga Negara.
“kita akan memberikan penjelasan secara seksama, bahwa kebijakan yang diambil perumda itu sudah memenuhi aspek-aspek penting. Baik untuk kemasyarakatan maupun filosofis dan keadilan,” ungkapnya.
Syaifunnur berharap, adanya penyelesaian dari Komnas Ham RI ini akan menemukan solusi terbaik untuk Perumda maupun masyarakat. Menurutnya, Komnas Ham dapat menilai secara objektif. Sebab didalam pasar tersebut, terdapat sekitar 900 pedagang yang harus keamanannya terjamin didalam pagar.
“Semoga Komnas Ham dapat memberikan penyelesaian yang objektif dan berkeadilan,” harapnya.
Sementara itu Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang, Thomas Sirait mengatakan, terkait surat dari Komnas HAM yang ditujukan Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar soal pemagaran Pasar Cisoka akan dijadwalkan untuk dilakukan pembahasan bersama pihak PD Pasar, kata Thomas Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam permasalahan ini akan mencarikan solusi terbaik agar tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan.
“Sebenarnya perihal surat ini, ranahnya PD pasar yang menjawab, tetapi terkait ini Pemkab Tangerang dalam waktu dekat ini akan berkoordinasi dengan PD pasar melakukan rapat pembahasan untuk mencarikan solusi terbaik, agar tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan,” tandasnya
Sebelumnya telah diberitakan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mendapat surat dari Komnas HAM RI soal kasus pemagaran akses keluar Pasar Cisoka arah Jalan Raya Cisoka-Adiyasa.
Surat bernomor : 7/K/MD.00.00/I/2022, tertanggal 3 Januari 2022 itu dinyatakan bersifat, Penting. Isi surat itu ialah, Komnas HAM RI menerima pengaduan dari Aliansi Mahasiswa Tangerang Anti Penindasan dan Pemagaran Terhadap Usaha Rakyat (Anti Pagar) sebagai penerima kuasa dari 38 (tiga puluh delapan) warga dan pedagang sekitar akses keluar Pasar Cisoka arah jalan Raya Cisoka – Adiyasa Kabupaten Tangerang, Nomor 05/EX/ANTI PAGAR/9/2021, tanggal 27 September 2021 dengan perihal Laporan.