Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti 53 Kasus Kejahatan

Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan barang bukti dari 53 kasus kejahatan pidana umum dan khusus yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkcracht, Selasa 7 Maret 2023.

Pemusnahan yang dipimpin oleh Kajari Ferry Herlius itu digelar di halaman kantor Kejari Kabupaten Tangerang disaksikan langsung sejumlah awak media dan perwakilan forkopimda setempat.

Ferry menyebut adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain, rokok tanpa pita cukai, 8.880 bungkus, narkotika jenis sabu, 396,25 gram, ganja 357 gram dan obat-obatan jenis tramadol 436 butir.

Kemudian lanjutnya, kosmetik tanpa izin edar, 5 buah senjata tajam, 5 unit alat komunikasi serta barang bukti lainnya.

“Ada 53 barang bukti perkara, 51 dari pidana umum dan 2 dari pidana khusus,” kata Ferry kepada wartawan.

Ferry menjelaskan, pemusnahan barang bukti adalah tugas dari jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan. Selain itu, pemusnahan dilakukan dalam rangka menghindari adanya penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara-cara berbeda,” pungkasnya.

Berdasarakan pantauan wartawan dilokasi, untuk rokok tanpa cukai dan narkotika jenis sabu dan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

Sedangkan, barang bukti ponsel dihancurkan dengan digilas dan dipotong menggunakan mesin pemotong.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.