Siberkota.com, Kabupaten Serang – Mafia beras sekaligus pemilik gudang penggilingan gabah asal Desa Mandaya, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang berinisial SK (52) diringkus Satgas pangan Tipidter Polres Serang.
SK ditetapkan tersangka lantaran terbukti melakukan pengoplosan beras bulog atau di repacking menjadi beras premium dan menjualnya ke masyarakat dengan harga tinggi.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan dan dilakukan penyelidikan.
“Berawal dari perintah bapak Kapolda dan Kapolres untuk menindaklanjuti terkait dengan adanya tindak pidana re packing beras bulog kami dari Satreskrim Polres Serang beserta jajaran mendapat informasi bahwa di sebuah gudang di Kecamatan Carenang melakukan kegiatan repacking beras bulog sehingga kita melakukan tindakan kemudian ditemukan lah di gudang tersebut sejumlah barang bukti yang pertama beras bulog sebanyak 25 ton, beras yang sudah repacking beras ramos sebesar 5 ton dan juga ribuan karung beras bulog bekas,” ujarnya, Kamis (07/03/2024).
Dikatakan Andy, beras bulog yang di repacking menjadi beras premium tersebut dipasarkan di masyarakat di daerah Cilegon, Serang, dan Tangerang.
“Beras yang disalurkan? Kebeberapa konsumen di daerah cilegon, tangerang, Serang. Kami juga sedang melakukan proses penyelidikan bagaimana tersangka ini mendapatkan akses beras bulog ini apakah memang ada kerjasama atau ada pihak terkait atau ada kenakalan dari oknum bulog kita sedang dalami itu,” ungkapnya.
Diketahui, kata Andy, tersangka SK sudah beroperasi menjalankan aksinya sejak Agustus 2023 hingga Maret 2024 dengan omset yang didapat sebanyak 723 juta.
“Untuk tersangka yang kita amankan ini berinisial SK (52) inilah yang merupakan bos dari semua perbuatan yang dilakukan. Kami akan mengusut tuntas hingga ke atas,”tambahnya.