Polsek Panongan Ringkus 5 Pelaku Sindikat Pengoplos Gas LPG
Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Jajaran kepolisian Polsek Panongan, Polresta Tangerang, Polda Banten berhasil meringkus 5 pelaku sindikat pengoplos gas LPG di Desa Rancaiyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Sabtu 4 Maret 2023.
Kapolsek Panongan, Iptu Hotma Manurung mengatakan para pelaku tersebut diketahui telah mengoplos gas LPG seberat 3 kilogram ke LPG 12 kilogram.
Dimana, kata Hotma pengungkapan kasus itu berawal dari aduan masyarakat terkait bau tak sedap pada gas yang dibelinya. Sehingga, dicurigai memilik potensi berbahaya.
“Setelah itu, dia sampaikan ke polisi kemudian kita pantau selama satu minggu,” kata Iptu Hotma saat konferensi pers di Mapolsek Panongan, Senin 6 Maret 2023.
Hotma menyebut setelah pihaknya melakukan pemantauan dan penyelidikan selama kurang lebih satu minggu, aksi pengoplosan tersebut, akhirnya ditemukan di Desa Ranca Iyuh, Kecamatan Panongan.
“Lima pelaku kita amankan, tapi ada beberapa pelaku yang melarikan diri. Namun identitas nya sudah kita ketahui termasuk koordinatornya,” jelasnya.
Hotma mengungkap, dari tangan para pelaku, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa 349 tabung LPG ukuran 12 kilogram, 620 tabung LPG 3 kilogram, 5 tabung LPG ukuran 5,5 kilogram, dan 77 buah selang untuk pengoplosan. Kemudian, 1 unit truk dan 3 mobil pikup untuk mengangkut gas.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 55 UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 62, Junto Pasal 8 huruf b dan c UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen Junto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.
“Dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar,” tandas Hotma.