Kejagung Telisik Modus Pemberian Fasilitas Kasus Ekspor Minyak Mentah Kepada Oknum Kemendag

Siberkota.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah konsentrasi mendalami modus dugaan suap dalam bentuk karton minyak goreng oleh oknum Kementerian Perdagangan (Kemendag) kasus korupsi pemberian fasilitas minyak sawit mentah (ekspor crude palm oil/CPO).

Cara ini diketahui sebagai salah satu bentuk suap yang diberikan para perusahaan eksportir kepada oknum terkait.

“Mereka (penyidik) lagi termasuk mendalami satu per satu yang seperti tadi disampaikan (penerimaan karton minyak goreng),” terang JAM-Pidsus Febrie Adriansyah, Selasa (2/6/2022).

Hamya saja, Febrie enggan mengungkap lebih lanjut mengenai siapa saja pihak di Kemendag yang menerima suap tersebut. Begitupula dengan data perusahaan-perusahaan yang bermain didalam kasus rasuah tersebut.

Ia memastikan, modus suap tadi kini tengah ditelusuri penyidik Gedung Bundar bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Saya tidak mau mendahului ini, khawatir ada fakta yang anak-anak (penyidik) bisa dikaburkan di lapangan,” katanya.

Sejauh ini, Febrie menjelaskan pihaknya tengah berupaya merampungkan perhitungan kerugian perekonomian negara dan pemberkasan kasus korupsi yang terjadi antara Januari 2021 hingga Maret 2022. Ditargetkan proses pelimpahan berkas tahap 1 sudah dapat dilakukan bulan ini.

Sementara itu, Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung, Supardi, mengatakan bahwa penerimaan suap hanya menjadi salah satu hal yang didalami penyidik. Sebab, konsentrasi yang lebih besar adalah bagaimana korupsi tersebut mengganggu sistem perekonomian dan merugikan masyakarat.

Kejagung sendiri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, salah satunya adalah Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag. Ada pula nama Lin Che Wei (LCW) alias Weibinanto Halimjati selaku pendiri dan analis Independent Research & Advisory Indonesia yang jasa konsultasinya digunakan Kemendag dalam daftar tersangka.

Sementara tiga tersangka lain adalah pengurus perusahaan eksportir CPO, yakni Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Tagore selaku General Manager PT Musim Mas.

Supardi mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum berencana memeriksa Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi sebagi saksi. Kendati demikian, kemungkinan itu bisa terjadi setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan Wisnu.

“Nanti seperti apa keterangannya (Wisnu), kalau relevan, bisa saja (Mendag diperiksa),” ketusnya.

Adapun Febrie menyebut pemeriksaan Lutfi sebagai saksi bisa dilakukan setelah proses tahap I. Dalam hal ini, jaksa penuntut umum (JPU) akan memberikan catatan kepada penyidik JAM-Pidsus.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.