Polisi Tetapkan 11 Orang Tersangka Dalam Peristiwa Tawuran Antar Pelajar di Balaraja

Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Satreskrim Polresta Tangerang, Polda Banten menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam peristiwa tawuran antar pelajar yang terjadi di Kampung Kiara, Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, pada Selasa, (1/11/2022) lalu.

Diketahui sebelumnya atas peristiwa tersebut tiga pelajar mengalami luka berat. Dimana satu pelajar diantaranya, jari tangannya putus akibat sabetan senjata tajam.

Kapolresta Tangerang, Polda Banten, Kombes Raden Romdhon Natakusuma mengatakan 11 tersangka tersebut yaitu, RI, PM, MNR, IG, MF, dan ANS. Kemudian, RA, MS, MCP, ADS dan satu lainnya yakni C, berstatus masih buron atau DPO.

“11 Tersangka ini, 6 nya masih dibawah umur, dan sisanya umur Dewasa,” kata Romdhon saat Konferensi Pers di Gedung Mapolresta, Senin, (7/11/2022).

Dikatakan Romdhon, kepada tersangka yang telah diamankan akan segera langsung dilakukan penahan. Hal itu, katanya agar menciptakan efek jera kepada para pelaku ataupun efek cegah kepada calon pelaku kejahatan jalanan ini.

“Ini wujud keseriusan kami, untuk mengungkap segala bentuk kejahatan,” ucapnya.

Romdhon menegaskan, atas perbuatannya, seluruh pelaku dijerat Pasal 80 ayat 2 Undang – Undang RI. No 35/2014 tentang perubahan atas Undang – Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara.

“Dan kepada pelaku kami kenakan juga Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol. Zamrul Aini menyatakan, pihaknya masih akan terus memburu 1 orang lainnya yang diduga sebagai pelaku intelektual dan berstatus masih pelajar.

“Untuk pelaku berinisial C, masih kita terus kejar. Kami sudah mengantongi identitas dan foto pelaku,” tandasnya.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.