Kasus Oknum Kelurahan Duri Kepa : Inspektorat Perlu Segera Lakukan Pemeriksaan

Siberkota.com, Jakarta – Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono meminta Inspektorat Pemprov DKI memeriksa kasus dugaan pinjaman dana sebesar Rp264,5 juta ke pihak ketiga yang dilakukan pejabat di Kelurahan Duri Kepa, Jakarta Barat. Jika memang terbukti adanya pelanggaran hukum, penerapan sanksi tegas dinilai segera dijatuhkan terhadap pihak terkait.

Saat ini, pemeriksaan sedang berjalan oleh petugas kepolisian. Mujiyono mengutarakan perlu adanya langkah penonaktifan terhadap pihak yang diduga menyalahi aturan.

“Prosedur awal nonaktifkan bendahara. Inspektorat turun, cari tahu persoalan apa, dan kalau misalkan pihak ketiga mempolisikan, ya hormati prosedur,” ujar Mujiyono, Kamis (28/10/2021).

Dia mengatakan, jika terbukti benar, pelaku melakukan pelanggaran hukum lantaran dapat disebut menjual jabatan dan institusi untuk kepentingan berhutang kepihak ketiga.

“Penyalahgunaan jabatan oleh oknum kelurahan, jadi sebetulnya untuk kepentingan pribadi mungkin. Tapi untuk meyakinkan peminjam pakai instansi,” tandasnya.

Akung Kurnia selaku kuasa hukum warga Cibodas, Sandra Komalasari menegaskan akan mencabut laporan apabila Lurah Duri Kepa, Marhali membayar utang sebesar Rp 264,5 juta. Menurut Akung, kliennya melaporkan Marhali karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan.

“Yang pasti kita menghormati proses hukum pelaporan kami yang telah berjalan, dan yang jelas kalau memang nanti hak klien kami sudah dikembalikan, maka kami selaku kuasa hukum juga siap untuk mencabut laporan di pihak kepolisian tersebut,” kata Akung.

Ia menuturkan, kasus ini bermula saat dirinya didatangi oleh DA pada bulan Mei 2021. DA mengaku disuruh oleh Lurah Duri Kepa dan diminta meminjamkan uang sampai ratusan juta. Sebenarnya, DA diminta meminjam sebesar Rp 340 juta.

“Saat itu klien kami cuma ada Rp 54 juta. Jadi, uang itu saya langsung transfer ke masing-masing rekening RT. Nah, sampai Juni, pinjamannya hingga mencapai Rp 264,5 juta. Saat itu, dia janji mau mengembalikan uangnya dan kasih fee 10 persen serta menjanjikan pekerjaan pengadaan barang dan jasa di kelurahan itu. Saya transfer uangnya. Saya punya bukti rekening koran dan struk transfer dan saat pinjam mereka juga sudah buat bukti perjanjian itu. Namun sampai batas waktu yang dijanjikan Juli 2021 mereka ditagih melengos semua,” beber Akung.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.