Takut Hilang Pelangan, Pegadang Pasar Kutabumi Tangerang Ogah Pindah ke TPPS
Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Pemerintah Kabupaten Tangerang mengimbau pedagang Pasar Kutabumi segera pindah ke Tempat Penampungan Pedagang Sementara (TPPS) dalam rangka revitalisasi pasar.
Meski demikian, berdasarkan pantauan di lokasi, aktivitas para pedagang yang berlokasi di Jalan Plaza, Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang itu tampak berjalan normal.
Salah seorang pedagang buah yang enggan disebutkan namanya saat ditemui, pada Senin (4/3/2024) di Pasar Kutabumi mengatakan, akan tetap bertahan di lapak milikinya karena takut tidak mendapatkan pelanggan di tempat yang baru.
Dia mengaku, sudah beberapa kali menerima surat edaran dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) agar segerah pindah ke TPPS di Kawasan Kali Mati, Kabupaten Tangerang.
“Persiapan kayanya belum saya mah, karena saya mau netap disini. Satu udah nyaman, udah enak, udah banyak pelanggan disini, kalau pindah kan nyari pelanggan lagi,” singkatnya.
Senada, ditempat yang sama, menurut salah seorang penjaga keamanan, Nurdin menyampaikan, ada 560 pedagang yang masih aktif berjualan di Pasar Kutabumi dan kurang lebih 35 pedagang lainnya memutuskan pindah ke TPPS.
Menurut dia, ratusan pedagang enggan berpindah ke TPPS karena keberatan membayar uang tanda jadi sebesar Rp 2 juta rupiah kepada pengelola TPPS.
“Tidak, kita tidak akan pindah dan tetap akan bertahan, karena kita yakin dengan banding ini kita akan menang. Yang masih disini ada 560 pedagang yang pindah sekitar 30an orang,” ujarnya.
“Pada akhirnya memang tanah ini, memang punya Pemda tapi ini bangunannya punya pedagang. Artinya tidak semena-mena, tidak bisa membongkar bangunan kami, itu tidak bisa,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, terjadi pro dan kontra antara Koperasi Pasar Taman (Kopastam) dan pihak Perumda NKR terkait revitalisasi.
Diketahui, sejumlah pedagang sempat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang dengan Nomor Perkara: 44/G/TF/2023/PTUN.SRG. Gugatan itu dilayangkan lantaran Kopastam menilai adanya ketidakadilan pada perjanjian kerja sama antara Kopastam dengan Perumda Pasar NKR dalam proses revitalisasi Pasar Kutabumi.
Disisi lain, pihak Pemkab Tangerang akan tetap melakukan revitalisasi Pasar Kutabumi menyusul hasil putusan atas gugatan itu ditolak oleh PTUN Serang.