DLH Tangsel Siapkan Raperwal Kantong Belanja Ramah Lingkungan

SiberKota.com, Tangerang Selatan – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tengah mempersiapkan Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) penggunaaan kantong belanja ramah lingkungan.

Hal itu dilakukan sesuai dengan Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) serta Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada).

Kekinian, Pemerintah Daerah (Pemda) di belahan manapun telah menggencarkan kewajiban akan pengurangan sampah kantong belanja yang terbuat dari plastik.

Tak terkecuali Pemkot Tangsel yang saat ini juga sedang giat-giatnya menyusun kebijakan-kebijakan program tersebut agar dapat berjalan secara maksimal.

Usai penyusunannya, Raperwal yang menjadi Perwal itu akan menjadi panduan bagi seluruh stakeholder yang ada di Tangerang Selatan.

Seperti halnya Pasar Swalayan, Pemkot Tangsel akan mewajibkannya untuk menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.

Kebijakan Perwal bukanlah hanya untuk produsen saja, melainkan juga menuntut masyarakat untuk mulai beralih dari kantong sampah plastik ke kantong belanja ramah lingkungan.

Kepala Bidang Persampahan DLH Kota Tangsel, Rastra Yudhatama mengatakan, melalui pembatasan penggunaan plastik sekali pakai ini, tentunya menimbulkan dampak positif pada masyarakat.

Salah satu dampak positif yang ia harapkan adalah masyarakat akan terbiasa dengan gaya hidup minim sampah dalam kehidupan kesehariannya.

“Kami mengharapkan, dari pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, dapat menimbulkan gaya hidup minim sampah dalam keseharian masyarakat Tangsel,” ungkap Yudha.

Yudha juga mengungkapkan, dampak positif lainnya ialah dapat mengurangi tumpukan sampah secara signifikan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang.

“Melalui Perwal tersebut juga, pengangkutan timbulan sampah ke TPA Cipeucang dapat berkurang secara signifikan,” tandasnya.

Baca berita SiberKota lainnya, di Google News

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.