DPRD Akan Panggil PT. LKM AKR Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Subsidi Bunga Covid-19 Rp. 2,7 M

Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang yang diwakili Komisi II akan memanggil direksi PT. Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Artha Kerta Raharja (AKR) terkait dugaan penyelewengan dana subsidi bunga Covid-19 Rp. 2,7 miliar yang dilakukan oleh oknum PT. LKM AKR.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang H. Mohamad Ali mengatakan, pihaknya sudah merencanakan agenda untuk melakukan pemanggilan terhadap PT. LKM AKR.

“Sebenarnya kami ingin segera melakukan pemanggilan untuk mengkonfirmasi langsung terkait dugaan penyelewengan dana stimulan COVID-19 yang dilakukan oknum di LKM AKR, hanya saja hal ini belum bisa kami lakukan karena masih padatnya kegiatan di DPRD,” jelasnya, Jumat (14/1/2022). 

Dirinya mengaku sangat kecewa terhadap PT. LKM AKR dengan ramainya pemberitaan terhadap dugaan penyelewengan dana yang dilakukan oleh pihak PT. LKM AKR.

Pasalny, menurut Ali stimulan tersebut sengaja dikeluarkan pemerintah untuk membantu masyaraat yang terdampak COVID-19 malah diselewengkan oleh oknum yang bertanggung jawab di LKM AKR.

“Jika terbukti, ini jelas tidak amanah atas kepercayaan yang diberikan Pemkab Tangerang dan DPRD Kabupaten Tangerang. Terlebih dana ini untuk membantu masyarakat kecil yang tengah kesulitan akibat adanya pandemi COVID-19,” jelas Politisi dari Partai Demokrat.

Bahkan politisi yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Tangerang IV ini meminta agar aparat penegak hukum (APH) segera menangani kasus dugaan penyelewengan dana stimulan COVID-19 ini agar kasus ini bisa diketahui kebenarannya.

Dan jika memang benar dirinya meminta agar APH menindak tegas oknum-oknum yang bermain dalam penyelewengan dana stimulan COVID-19.

“Jika terbukti tentunya APH harus menindak tegas bagi siapa saja yang menyelewengkan anggaran untuk bantuan masyarakat,” ujarnya.

sebelumnya Plt Dirut LKM AKR, Edi Junaedi mengakui adanya kebobrokan dalam kepemimpinan direksi sebelumnya, karena tidak adanya sosialisasi subsidi bunga atau bantuan stimulan Covid-19 kepada para nasabah.

“Memang ada kebobrokan dimasa dirut sebelumnya, terkait tidak adanya sosialisasi bantuan subsidi bunga kepada para nasabah, ” kata Plt Dirut LKM Edi Junaedi saat konferensi pers di ruang Cituis gedung Setda Kabupaten Tangerang, Kamis (6/1) lalu.

Lanjut Edi, tidak adanya sosialisasi kepada para nasabah, dikarenakan pada waktu itu jadwal turunnya bantuan subsidi bunga sebesar Rp2,7 miliar dari Pemerintah Kabupaten Tangerang belum pasti waktunya.

“Dan salah satunya jadwalnya yang terlalu mepet. Perencanaan kan bulan Maret 2021, dan SK Bupati turunya Desember 2021. Jadi kepastian cairnya itu mepet banget. Kita juga akan membuat surat edaran baru kepada para nasabah,” ujarnya.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.