SiberKota.com, Kota Cilegon – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon buka suara terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang pihak eksekutif usulkan.
Dua Raperda tersebut adalah yang pertama mengenai penyelenggaraan kesejahteraan lanjut usia (Lansia), anak terlantar, dan yatim piatu.
Lalu, yang kedua adalah Raperda mengenai perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Hal itu diucapkan Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta, usai menghadiri sidang paripurna di DPRD Kota Cilegon pada Senin (26/2).
Sanuji menegaskan bahwa dua Raperda tersebut, pihaknya sebentar lagi akan membahasnya.
Perihal Raperda pertama, Sanuji mengungkapkan bahwa ia sangat menyetujuinya. Sebab, Raperda tersebut sangat strategis dan memiliki unsur yang kuat.
“Saya sangat setuju, karena itu perintah Al-quran dan Hadits untuk memuliakan yatim. Lansia punya potensi, karena mereka masa tuanya banyak di Kota Cilegon,” paparnya.
Kemudian, untuk Raperda kedua, Sanuji merasa agak berat mewujudkannya walaupun itu adalah perintah Undang-undang (UU).
Sebab, lahan yang akan diatur tersebut merupakan lahan orang milik pribadi.
Sehingga, bagaimana cara mengaturnya agar lahan yang sudah menjadi lahan pertanian jangan beralih fungsi, seperti halnya terjual.
“Nah, daya tahan kita apa, insentif kita apa? Mudah-mudahan ketemu, agar mereka mau mempertahankan lahan pertanian,” ungkapnya.
Meski begitu, Sanuji berharap kepada OPD Kota Cilegon terkait dua Raperda itu, dapat memaksimalkan pembahasan oleh tim Panitia Khusus (Pansus).
Seperti halnya, OPD hadir dalam rapat-rapat pembahasan Pansus, dan tentunya melibatkan stakeholder terkait.
“Berharap pembahasannya maksimal, OPD mendukung penuh pembahasan Pansus,” tandasnya.
Baca berita SiberKota lainnya, di Google News