LHP BPK: Belanja Infrastruktur Jalan 2023 Pemprov Banten Kelebihan Pembayaran
SiberKota.com, Banten – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelebihan pembayaran hingga Rp. 11,82 Milyar pada belanja infrastruktur jalan Pemprov Banten.
Temuan itu merupakan atas laporan hasil pemeriksaan (LHP) kepatuhan uji petik, belanja infrastuktur jalan tahun anggaran 2023.
Pasalnya, terdapat tiga entitas yang BPK periksa antara lain, Provinsi Benten, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Pandeglang.
Hal itu terucap dari Kepala Perwakilan BPK Provinsi Banten, Dede Sukarjo di kantor BPK Banten, Kota Serang, Jumat (19/1/02024)
“Pemeriksaan kepatuhan pembangunan infrastuktur jalan, masalah volume kuantitas dan kualitas dari tiga Pemda dengan nilai Rp. 11,82 Milyar,” ucap Dede.
Dede menyebutkan, beberapa permasalahan pelaksanaan pekerjaan yang menjadi temuan antara lain paving block, aspal, dan beton.
Selain itu, ada juga belanja jasa konsultasi perencanaan dan pengawasan yang tidak sesuai kontrak.
“Jadi, hasil pengujian secara uji petik di lapangan dengan metodologi dan alat yang kami gunakan, itu ada kekurangan-kekurangan,” ungkapnya.
Untuk itu, sesuai ketentuannya, 60 hari dari awal penyerahan LHP, Pemda perlu menindaklanjuti rekomendasi BPK.
“Sesuai ketentuan 60 hari, sejak laporan hasil pemeriksaan kami serahkan, maka Pemerintah Daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK,” pungkasnya.
Sementara itu, Pj Gubernur Banten Al Muktabar menegaskan bahwa pihaknya akan menjalankan seluruh rekomendasi BPK tersebut.
Sebab, itu merupakan norma peraturan perundang-undangan. Sehingga, dalam kurun waktu 60 hari ini akan menyelesaikan semua LHP BPK itu.
“Baik itu kinerja maupun kepatuhan, kita tentu Pemerintah Daerah akan paruh terhadap itu dan melaksanakannya,” tegasnya.
Baca berita SiberKota lainnya, di Google News