Diduga Money Politic, 6 Warga Panongan bersama 2 Oknum Anggota Polisi Diamankan

Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Enam orang warga Kecamatan Panongan beserta dua oknum anggota polisi di amankan terkait dugaan money politic Pilkades serentak di Kabupaten Tangerang.

Salah satu warga, Kampung Ranca Kelapa, Desa Ranca Kelapa, Kecamatan Panongan, Nur mengatakan, kempat warga Desa Ranca Kelapa yang diamankan merupakan tim sukses dari calon Kepala Desa Ranca Kelapa nomor urut 2.

“Waktu Sabtu sore bagi-bagi serangan fajar. Terus langsung di Amankan polisi,” ujar Nur Senin (11/10/21).

Nur mengatakan, orang yang di amankan tersebut membagikan sebuah amplop yang berisikan uang Rp 300 ribu kepada warga Desa Ranca Kelapa yang memiliki hak suara dalam Pilkades, Minggu (10/10) lalu.

“Isinya satu orang Rp 300 ribu. Buat ngajak warga milih nomor urut 2,”ungkapnya.

Sementara itu, Saat dikonfirmasi, Kapolsek Panongan AKP Gesit Febriyatmoko membenarkan adanya kejadian tersebut. Katanya, keempat warga tersebut berinisial W, F, A, dan  RL, merupakan warga Ranca Kelapa, sementara RM, dan RR warga Desa Ranca Iyuh.

“Benar, warga tersebut sudah kami amankan ke polsek, selanjutnya akan dibawa ke Polresta Tangerang,”paparnya.

Lebih lanjut, sementara dua orang yang diduga anggota polri berinisial SU (40) dan SO (34) diduga, oknum anggota polisi berpangkat Bripka itu bertugas di Satbrimobda Polda Metro Jaya (PMJ).

“Iya sudah diamankan. Tapi masih dalam penyelidikan apakah benar anggota polisi atau bukan,”kata Kapolsek Panongan AKP Gesit Febriyatmoko.

Gesit menjelaskan, kedua orang tersebut diamankan saat sedang mengawal warga yang merupakan anggota Tim Sukses (Timses) Cakades Ranca Kelapa nomor urut 2.

“Sekarang sudah di dibawa ke Polres. Keduanya saat ini masih diperiksa,”jelasnya.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengungkapkan, saat ini pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut.

“Masih dalam sidik dan lidik,” kata Wahyu saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin, (11/10/21).

Wahyu menjelaskan selama proses penyelidikan, ke empat orang timses cakades nomor urut 2 tersebut tidak di tahan. Pasalnya, ancaman hukuman nya hanya 9 bulan saja.

“Hanya wajib lapor karena tidak bisa ditahan soalnya ancaman hukuman 9 bulan,”ujarnya.

Sementara,  untuk dua oknum yang diduga polisi sudah diserahkan kepada Sat Brimob Polda Metro Jaya untuk proses lebih lanjut. Katanya, berdasarkan laporan, keempat warga yang diduga melakukan money politic membagikan uang kepada warga 1 hari sebelum Pilkades yanh digelar pada Minggu (10/10).

“Oknum yang diduga anggota polisi, sudah diserahkan kepada Sat Brimob Polda Metro Jaya, “Pungkasnya.

Reporter : Deri Rizki Sentika

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.