Polda Banten Nyatakan 1 Personel Polresta Tangerang Bersalah Terkait Peluru Nyasar di Cikupa

Siberkota.com,Kabupaten Tangerang – Kepolisian Daerah(Polda) Banten menyatakan personil Polres Kota Tangerang bersalah atas kasus peluru nyasar atau rekoset mengenai pasangan Suami Istri (Pasutri) di Cikupa,  Kabupaten Tangerang.

Itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan dari tim bidang pembinaan profesi dan pengamanan (Bid Propam) Polda Banten terhadap dua orang anggota Polresta Tangerang terkait kasus tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, anggota yang melakukan pelanggaran etik terkait peristiwa itu berinisial RE dengan pangkat Bripka. Dan, katanya saat ini yang bersangkutan ditahan.

“Yang diperiksa ada dua anggota, Bripka RE saat ini dalam penahanan Polda Banten, dan
satu lainnya sebagai saksi” katanya, Jumat (14/7/2023).

Didik mengungkap dari hasil pemeriksaan, Bid Propam Polda Banten menemukan unsur atau kurang profesionalnya RE ketika penanganan atau bertindak. Kendati demikian, sampai saat ini Bid Propam masih melakukan penyelidikan secara scientific crime investigation (SCI) atau secara ilmiah.

“Nanti (sanksi ditentukan) pada persidangan, (kode etik) yang disangkakan,” terangnya.

Didik menyatakan telah melakukan penarikan senjata Api yang bersangkutan selama proses penyelidikan berlangsung. Namun, berkaitan dengan surat izin Senpi dan surat psikologis yang digunakan Bripka RE semuanya lengkap.

“Kalau terkait surat izin Senpi sudah diperiksa dan semuanya ada,” tandasnya.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.