Pengadilan Negeri Depok Vonis Hukuman Seumur Hidup Dua Kurir Sabu

Siberkota.com, DepokPengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Jawa Barat menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada dua kurir kasus narkoba Sanusi dan Fajar Setiadi. Vonis tersebut berdasarkan fakta hukum bahwa keduanya benar terbukti menguasai narkoba jenis sabu seberat 511,2 gram.

Ketua Majelis Hakim Fauzi menilai tidak ada faktor yang dapat meringankan kedua terdakwa selama proses persidangan berlangsung. Vonis tersebut juga lebih berat dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” papar Fauzi, Senin (11/10/2021).

Saat agenda sidang pembacaan tuntutan sebelumnya, JPU meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar kepada Sanusi. Sementara hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar terhadap Fajar.

Kedua terdakwa hingga proses sidang usai belum mengambil sikap saat majelis hakim memberi kesempatan apakah ada upaya pihak terdakwa untuk lakukan banding. “Kami pikir-pikir dahulu pak hakim,” sambut penasehat hukum terdakwa.

Sebelumnya, Sanusi dan Fajar Setiadi diketahui ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta lantaran kedapatan memiliki 511,2 gram sabu-sabu pada 9 Februari 2021.

Keduanya diringkus di dua tempat terpisah. Fajar ditangkap di di Jalan Abdul Wahab, Kecamatan Sawangan, Kota Depok. Lalu, Sanusi ditangkap di Perumahan Metro Parung Blok B4/25, RT OO4 RW OO7, Kelurahan Waru, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.