ICN Banten Edukasi Influencer Agar Tak Promosikan Judi Online
Siberkota.com, Kota Serang – Promosi judi online atau judi slot yang belakangan ini ramai menjadi perbincangan di Media Sosial karena dipromosikan Influencer direspon Influencer dan Content Creator Network (ICN) Banten. Mereka menggelar diskusi terbuka bertajuk ‘Selebgram dalam Pusaran Judi Online’ di Kota Serang, Jumat (6/10/2023).
Ketua ICN Banten, Novia Nusselve mengatakan, diskusi tersebut untuk memberikan pemahaman kepada Influencer agar tidak mempromosikan judi online.
“Influencer lagi-lagi banyak penawaran-penawaran termasuk judi online, narkoba atau apapun karena promosi di era digital ini sudah merajalela. Jadi kenapa kita harus banyak diskusi untuk melawan itu sebenarnya,” ujar Novia.
ICN yang menghimpun 500 influncer se-Banten dinilai rawan terseret ke ranah hukum. Hal itu lantaran tidak semua paham cara kerja judi online.
“Kalau di wilayah kota kemungkinan aman, tapi untuk teman-teman Influencer di daerah mungkin belum paham terkait judi, mereka itu yang mengiklankan. Makanya harus terus sosialisasi dan kita akan terus mengadakan acara kaya gini untuk sosialisasi agar teman influencer dan konten kreator paham,” katanya.
Humas Polda Banten yang diwakili Iptu Yudha Pranata mengatakan, promosi situs judi online dapat dijerat dengan UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
“Ada jerat hukum bagi selebgram yang mempromosikan judi online, apalagi ada pihak-pihak yang mengatasnamakan untuk mempromosikan judi online agar hendaknya menolak,” pungkasnya.
Polda Banten sebelumnya telah menangkap tiga pemilik akun Instagram yang diduga mempromosikan situs judi online melalui akun media sosial. Ketiga orang itu berinisial NR (24) asal Kabupaten Serang serta FY (25) dan SR (20) asal Kabupaten Tangerang.
Sumber: TitikKata