Bawaslu Kab. Lebak Bersama Satpol PP Copot Spanduk Caleg dan Capres-Cawapres
Siberkota.com, Kabupaten Lebak – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mencopot spanduk atau alat peraga kampanye (APK) calon legislatif (Caleg), calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres).
Ketua Bawaslu Lebak, Dedi Hidayat mengatakan penertiban APK dilakukan secara merata di seluruh wilayah Kabupaten Lebak.
“Kita menertibkan APK karena jadwal kampanye itu dijadwalkan pada 28 November 2023. Karena peserta pemilu itu bisa memasang apk atau kampanye pada tanggal 28 November,”kata Dedi.
Penertiban, kata Dedi terpaksa dilakukan karena memang sejauh ini banyak Caleg yang kedapatan memasang APK sembarangan dan tidak pada waktunya.
“Hari ini kita tertibkan semua, rujukannya adalah peserta pemilu dilarang kampanye sebelum masa kampanye,”kata dia.
Lebih jauh Dedi menjelaskan bahwa penertiban dilakukan secara menyeluruh atau tidak tebang pilih di lokasi-lokasi yang kedapatan terdapat APK.
“Semua kita tertibkan jadi capres, semua kita tertibkan. Peserta pemilu bisa mengikuti SK titik lokasi karena disitu ada larangan tempat, saya berharap sih peserta pemilu mengikuti apa yang ditetapkan KPU,”tambah dia.