Komentari Penahanan Ketua KTKBM, IPW: Salah Jalan, Keliru!

SiberKota.com, Jakarta – Menjadi Topik yang hangat di Jakarta, Indonesia Police Watch (IPW) mengomentari atas adanya penahanan Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani (KTKBM), Muhammad Furqon oleh Polres Metro Jakarta Utara.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menyatakan, terdapat kekeliruan dalam penanganan kasus tersebut.

Sebab, kasus yang menimpa pada Muhammad Furqon memanglah tidak bisa dibedah dari sisi pendekatan hukum pidana.

Sugeng menyarankan, untuk menyelesaikan kasus warga kampung bayam itu seharusnya membahas relasi pemerintah dan warganya.

“Itu salah jalan, keliru. Kasus warga kampung bayam itu adalah satu masalah kesejahteraan untuk masyarakat,” ungkapnya, Rabu (24/4).

Sugeng menegaskan, hierarkinya tugas negara atau pemerintah ialah memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.

Salah satunya, dengan memberikan kesejahteraan pemukiman, pemukiman yang murah, terjangkau, dan pemukiman yang baik.

“Problem kampung bayam kan terkait dengan janji pemerintah pada saat masanya Pak Anies. Ini adalah hutang pemerintah, warga kampung bayam tidak memiliki hutang apapun kepada pemerintah, sebaliknya pemerintah hutang janji. Janji adalah komitmen politik yang harus dipenuhi,” paparnya.

Menurut Sugeng, permasalahan tersebut muncul karena pemerintah melalui Jakpro melakukan hubungan bisnis.

Sedangkan, pemerintah dengan warga tidak bisa melakukan hubungan bisnis. Karena munculnya konflik, akhirnya pemerintah mengesampingkan dan mendiskriminasi warga.

“Sekarang pendekatan pemerintah melalui JakPro kan pendekatan hubungan bisnis, mana bisa pemerintah berbisnis dengan warganya. Pemerintah itu harus memenuhi kewajiban konstitusionalnya didalam UUD, mensejahterakan seluruh warga apapun biaya yang di keluarga menjadi tanggungjawab pemerintah. Nah sekarang timbul konflik pemerintah melalui pendekatan bisnis, pendekatan mengesampingkan hak-hak warga, pendekatan diskriminasi,” urainya.

Lebih parahnya, lanjut Sugeng, ketika warga menuntut atas haknya, JakPro malah memanfaatkan instrumen hukum atau kepolisian.

Sedangkan, apabila dibenturkan dengan instrumen hukum, sudah bisa dipastikan bahwa masyarakat akan kalah.

“Kalau dihadapkan oleh instrumen hukum, tidak ada masyarakat yang bisa melawan, pasti akan libas tertindas. Oleh karena itu, tidak bisa digunakan pendekatan hukum,”  terangnya.

Kepada pihak kepolisian, terkhususnya Polres Metro Jakarta Utara, Sugeng mengimbau agar melihat sisi kemanusiaannya dalam kasus ini.

“Saya mengimbau polisi jangan mau digunakan untuk menindas warga oleh JakPro. Saya juga berharap Pak kapolri melihat ini sebagai satu pendekatan kesejahteraan, Pak kapolres Jakarta utara juga lakukan pendekatan kesejahteraan, bukan pendekatan hukum pidana,” tandasnya.

Baca berita SiberKota lainnya, di Google News

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.