Siberkota.com, Jakarta – Polisi lakukan penyelidikan secara intensif terkait acara kegiatan pesta seks berkonsep ‘Bungkus Night’ di sebuah tempat spa di bilangan Jakarta Selatan. Saat ini, petugas sudah menetapkan lima tersangka yang terlibat kegiatan terlarang tersebut.
Dalam hal ini, polisi bertindak cepat untuk menghindari kebobolan kali kedua. Pasalnya, kegiatan serupa sempat berlangsung pada bulan Maret 2022 lalu.
“Kita menemukan bahwa ada volume satu yang mereka lakukan. Itu ada di bulan Maret ya yang mereka lakukan,” ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit Selasa (21/6/2022).
Saat ini, kata Ridwan, polisi masih mendalami informasi lebih lanjut soal teknis serta modus penyelenggaraan acara tersebut. Pengumpulan informasi dilakukan lewat keterangan para peserta ‘Bungkus Night’ pertama.
“Teknis, modusnya masih kita dalami. Kita masih menggali terkait partisipannya,” ujar Ridwan.
Sampai saat ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kelima orang tersebut juga akan diperiksa terkait ‘Bungkus Night’ pertama.
“Kita akan minta pertanggungjawaban terkait kegiatan volume satu, meskipun memang sebagian besar orang yang sudah kita tersangkakan ini sebagai penanggungjawab di volume satu,” tegasnya.
Ridwan menjelaskan berdasarkan keterangan dari tersangka, ‘Bungkus Night’ merupakan acara yang digelar guna memfasilitasi peserta untuk berhubungan badan.
“Berdasarkan keterangan yang kita ambil dari mereka, yang dimaksudkan bungkus itu maksudnya hubungan badan, hubungan seks, hubungan intim gitu intinya,” katanya.
Polisi kemudian menetapkan lima tersangka dan menjeratnya dengan UU Pornografi atau UU RI nomor 44 tahun 2008 pasal 30 jo pasal 4. Lalu, UU ITE yakni terkait dengan penyebaran berbau pornografi di media sosial.
Diketahui, acara ‘Bungkus Night’ rencananya akan digelar di Hamilton Spa di Ruko Grand Wijaya, Jakarta Selatan pada 24 Juni 2022. Acara tersebut sempat viral di media sosial.