17 Perusahaan ‘Maling Air’ Dilaporkan ke Kejati Banten oleh LBH GP Ansor Tangsel

SiberKota.com, Banten – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan laporan atas 17 perusahaan yang diduga ‘maling air’ ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Selasa (30/7).

Ketua LBH GP Ansor Tangsel, Suhendar mengungkapkan, 17 perusahaan yang diduga ‘maling air’ atau tidak memiliki surat izin pengambilan dan pemanfaatan air permukaan (SIPPA) itu berlokasi di wilayah Tangerang.

“Kita melaporkan atas adanya aktivitas 17 perusahaan dari Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan atas penggunaan sumber daya air yang tidak berizin. Lalu kemudian tidak diketahui volume debit air yang digunakan serta potensi kerusakan lingkungan, tentu saja ini membahayakan ketersediaan tata kelola sumber daya air,” ungkapnya.

Kepada Kejati Banten, Suhendar meminta agar terlibat aktif dalam mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk menindak cepat atas dugaan penyalahgunaan itu.

“Sebagai masyarakat meminta agar Kejaksaan Tinggi terlibat aktif mendorong pemerintahan daerah untuk membuat skema pola kebijakan air, perencanaan air, dan urutan prioritas penggunaan air di Banten supaya lebih baik sehingga ketersediaannya bisa terjamin utamanya pemenuhan terhadap kebutuhan pokok minimal sehari-hari warga banten akan air bisa terjamin,” pintanya.

Dengan adanya pelayangan laporan ini ke Kejati Banten, Suhendar berharap agar dapat segera ditindaklanjuti.

“Harapannya Kejaksaan agar dapat mempelajarinya serta melakukan banyak hal dalam rangka perbaikan. Jika dimungkinkan kami berharap ada upaya hukum baik secara keperdataan maupun pidana,” tandasnya.

Menangapi hal itu, Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna membenarkan adanya laporan tersebut.

Rangga menyatakan, aduan atas laporan masyarakat tersebut telah diterima oleh pihaknya pada Selasa (30/7).

“Kami mendapatkan laporan dan pengaduan dari LBH Ansor Kota Tangerang Selatan hari ini, mungkin berikutnya kami akan melakukan penelitian terhadap apa yang sudah dilaporkan dari aduan masyarakat, terkait izin SIPPA penggunaan air di Kota Tangerang atau di Provinsi Banten,” ungkapnya.

Baca berita SiberKota lainnya, di Google News

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.