Apa Kabar Pembuangan Limbah Industri PT IKPP di Serang

Siberkota.com, Serang – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten, Wawan Gunawan memastikan, fasilitas pengelolaan limbah industri anorganik ilegal milik PT. Indah Kiat Pulp & Paper (PT IKPP) seluas 42 hektar di Kabupaten Serang, masih berstatus diawasi Kementerian Lingkungan Hidup.

Hal itu disampaikan Wawan Gunawan saat diminta keterangan di pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Senin (9/12/2024).

“Ada sampah yang memang pengelolaan sampah disitu digunakan untuk diolah kembali, jadi dia harus ada izin pengelolaan sampah pemanfaatannya dari limbah yang dia kelola. Nah mungkin Hasil pemeriksaan dari Kementerian KLHK itu sendiri mungkin ada proses yang sampahnya begitu numpuk memang harus betul-betul diolah secara baik, tidak menumpuk begitu saja. Dia (PT. Indah Kiat Plup & Paper) masih dalam tahap pengawasan Kementerian KLHK,” ujar Wawan.

Anehnya, ditanya soal izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Wawan berdalih bahwa yang mengeluarkan AMDAL terkait dari Kementerian.

Saat ini, kata Wawan, audit PT. Indah Kiat Pulp & Paper masih berproses di Kementerian. Dia mengingatkan, PT Indah Kiat agar tidak mencemari lingkungan dan sungai ciujung.

“Kita sudah koordinasi dengan perusahaan Indah Kiat, tidak disegel dia masih dalam tahap pengawasan, diawasi oleh kementerian KLHK, hanya beberapa perusahaan yang sudah disegel, hanya indah kiat yang tidak disegel, kami sudah koordinasi dengan perusahaan indah kiat,” katanya.

“Jadi ada proses proses yang memang harus ditempuh, misalnya pemanfaatannya kan dia sudah berizin nah mungkin itu ada beberapa yang harus dipenuhi kekurangannya ya sekarang dari proses,” tandasnya.

Baca berita SiberKota lainnya, di Google News

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.