Warga Jakarta Keberatan Tarif Air PAM Jaya Naik

Siberkota.com, DKI Jakarta – Warga DKI Jakarta keberatan dengan kenaikan tarif air yang di canangkan oleh Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya pada tahun 2025 mendatang.

Ditemui di Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024), Warga Kelompok II (K II) bagian Rumah Tangga Sederhana, Rumi mengatakan harusnya PAM Jaya memperbaiki pelayanannya bukan malah menaikkan tarif.

“Kalau bisa, nggak usah naik dulu. Airnya aja nyalanya, kalau kita lagi butuhin, airnya mati. Giliran kita gak mau pakai, airnya ini hidup. Nyalanya gimana itu? Masa kita bayar, bayarnya gede. Terus airnya keluarnya nggak sesuai lah dengan pemakaian kita. Jangan naik lah, kita berat lah. Kalau bisa, mendingan kita pasang aja udah jet pump. Daripada kita pakai air PAM. Kalau air PAM sesuai sih nggak masalah,” kata Rumi.

Sementara, Warga Kelompok IV A (K IV A) bagian Rumah Tangga Diatas Menengah, Hamid menilai tarif yang dinaikkan oleh PAM Jaya terlalu tinggi.

“Ya, jadi pada prinsipnya kenaikan itu pada prinsipnya tidak terlalu wah, sah-sah saja. Yang penting dilakukan berdasarkan kajian yang komprehensif ya. Kajian yang komprehensif dan melihat tingkat kenaikannya juga. Jadi kalau mungkin lama belum naik, kita jangan menaikan terlalu tinggi ya. Menaikkan secara bertahap sehingga terjangkau dan sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Karena ini air minum ini adalah usaha di bidang hajat hidup masyarakat atau orang banyak. Seperti itu sebenarnya. Jadi kenaikan yang sekarang ini saya lihat dan saya hitung-hitung ini terlalu tinggi dibanding dengan tarif yang lama ya. Dan juga proses sosialisasinya kurang apa ya kurang meluas sehingga kita juga kaget baru dengar ini ada informasi seperti ini,” ucapnya.

Diketahui, kenaikan tarif pada Kelompok II (K II) bagian Rumah Tangga Sederhana, harganya pada 0-10 M³ senilai Rp3.550, lalu pada 11-20 M³ senilai Rp6.750, dan pada lebih dari 20 M³ sebanyak Rp7.500.

Lalu, pada tarif lamanya sebagaimana tertuang dalam Pergub DKI Jakarta nomor 57 tahun 2021 tentang Perubahan Ke empat Atas Pergub Nomor 11 tahun 2007 tentang Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) Air Minum Semester 1 tahun 2007, harganya pada 0-10 M³ senilai Rp3.550, lalu pada 11-20 M³ senilai Rp4.700, dan pada lebih dari 20 M³ sebanyak Rp5.500.

Sementara, kenaikan tarif pada kelompok IV A (K IV A) bagian Rumah Tangga Diatas Menengah mulai dari pemakaian 0-10 M³ senilai Rp8.600, 11-20 M³ sebesar Rp15.000, dan lebih dari 20 M³ sebanyak Rp20.000.

Padahal, tarif lamanya harganya pada 0-10 M³ senilai Rp6.825, lalu pada 11-20 M³ senilai Rp8.150, dan pada lebih dari 20 M³ sebanyak Rp9.800.

Baca berita SiberKota lainnya, di Google News

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.