Kuras Saldo ATM Teman, Seorang Perempuan Asal Cikupa Ditangkap Polisi

Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Seorang perempuan asal Cikupa, Kabupaten Tangerang berinisial PL (20) ditangkap aparat Kepolisian Polresta Tangerang Polda Banten, Pada, Rabu (20/7/2022). PL diamankan pihak yang berwajib lantaran telah melakukan pencurian uang di kartu ATM milik temannya sendiri.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma menjelaskan kejadian bermula saat tersangka PL berkunjung ke tempat tinggal korban RU (20), Selasa (12/7/2022). Korban bahkan mengajak tersangka untuk makan. Usai menyantap makanan, korban ke dapur untuk mencuci piring.

“Pada saat itulah tersangka mengambil uang Rp200 ribu dan kartu ATM korban yang berada di dalam dompet,” ujar Romdhon, Kamis, (21/7/2022).

Lanjut Romdhon, usai korban mencuci piring, tersangka PL menanyakan tanggal lahir korban. Tanpa curiga, korban menyebutkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran. Tidak berselang lama, tersangka pamit. Sementara korban belum menyadari bahwa uang dan kartu ATM miliknya dicuri.

“Ternyata itu upaya tersangka untuk dapat mengetahui PIN kartu ATM, korban baru menyadari uang dan kartu ATM-nya hilang esok harinya,” jelas Romdhon.

Dikatakan Romdhon, usai mengetahui ATM miliknya hilang, korban langsung mengecek M-banking, dan saldo ATM. Dan diketahui sudah berkurang sebesar Rp7,4 juta.

“Korban pun menghubungi customer service bank, dan mendapatkan petunjuk lokasi penarikan uang dari ATM,” papar Romdhon.

Korban segera melaporkan peristiwa itu ke pihak Kepolisian. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman kamera CCTV. Dari kamera CCTV, diketahui pelaku penarikan uang adalah tersangka PL.

“Tersangka PL kami amankan berikut barang bukti pakaian yang dikenakan saat beraksi, kartu ATM korban, dan sisa uang sebesar Rp5 juta,” ucap Romdhon.

Atas tindakan yang dilakukannya, tersangka PL dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.