Retribusi Sampah di Perumahan Duta Garden Disinyalir Bocor Puluhan Juta, Kejari Kota Tangerang Keliru?

Siberkota.com, Tangerang Kota – Berdasarkan penelusuran, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor Retribusi Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang yang bersumber dari Perumahan Duta Garden disinyalir bocor dan berpotensi menyebabkan kerugian negara.

Sebab, berdasarkan informasi yang dihimpun, setoran Retribusi Sampah Perumahan Duta Garden diduga tidak sesuai dengan peraturan dan ketentuan. Dimana, nilai retribusi yang dibayarkan hanya Rp8 jutaan setiap bulan dengan sistem over paket.

Hal itu seperti disampaikan Kepala Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Iwan saat diminta keterangan pada (14/8/2026).

“Hitungan nilai 8 juta itu gimana bang? di global, per ret. Itu adanya di Kepala UPT harganya, kalo saya kan tugasnya pengangkutan, kalo perhitungan ada di kepala UPT Retribusi, kalo ngga salah 20 ribu deh satu rumahnya. Bukan cepek (Rp100 ribu) ya? kan RT RW nya nego, karena kemampuan mereka kan buat bayar pengangkut sampah grobak itu kan. Jadi hitungan 8 juta itu 20 ribu perumah ya bang? kalo ngga salah ya dan itu hasil retribusi angka itu udah berapa puluh tahun yang lalu,” terangnya.

Petugas Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang saat angkut sampah di TPST Perumahan Duta Garden.

Lebih lanjut, Iwan mengatakan, penanganan sampah dengan sistem over paket sama halnya dengan pelayanan sampah seperti biasanya, tidak mengurangi harga per rumah sesuai dengan peraturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Tangerang.

“Tetap sama aja, cuma mekanismenya aja beda, biasanya tumpuk dibawah, kalau over paket jangan sampai ada tumpukan dibawah. Ngga mengurangi harga sesuai Perda kan bang? ngga, ngga ada, kecuali timbangan ya, kalo timbangan dikurangi itu,” jelasnya.

Kantor RW 08 Perumahan Duta Garden, Kel.Jurumudi Baru, Kota Tangerang.

Hal senada diungkapkan Ketua RW 08 Perumahan Duta Garden, Karyanto mengaku pihaknya rutin membayar retribusi sampah ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang sebesar Rp8,5 juta plus uang amrol Rp500 ribu.

“Ini kan pembayarannya nih, Rp6,7 juta sama uang sopir (Amrol) Rp500 ribu, ada kwitansinya semua. Kita disini lengkap pak, cuma staf ngurusin lagi ngga masuk hari ini, nah ini ada retribusi tambahan Rp1,8 juta, bulan yang sama ya pak? Ya bulan yang sama tanggal 2 maret ini pak,” terangnya kepada wartawan sembari menunjukan Surat Ketetapan Retribusi Daerah dari DLH Kota Tangerang berikut dengan kwitansi biaya untuk Supir Amrol, Sabtu (29/8/2026).

Tarif Retribusi Sampah Kota Tangerang.

 

Saat disinggung soal mekanisme hitungan retribusi sampah Perumahan Duta Garden dengan nilai Rp8,5 juta setiap bulan, RW Karyanto mengaku tidak berdasarkan hitungan per rumah maupun perkilogram volume sampah.

“Kalau kita ngga hitungan begitu, tiap bulan bayar segitu aja udah, tagihan yang dikeluarkan tadi itu (SKRD), kita bayar segitu, yang dikeluarkan dari Dinas LH. Ngga tau itu hitungan dari mana, kita ditagih segitu ya kita bayar segitu,” tambahnya.

Kawasan Perumahan Duta Garden Kota Tangerang.

Untuk diketahui, berdasarkan pantauan dilokasi, kawasan rumah di Duta Garden masuk dalam kategory Komplek/Perumahan teratur, dengan jumlah rumah sebanyak 1.200 unit dibawah naungan RW 08 yang terdiri dari 24 RT itu tergolong dalam kelompok masyarakat menangah ke atas.

Jika mengacu pada tarif harga retribusi sampah pada lampiran Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Tangerang, Perumahan Duta Garden dikenakan sebesar Rp40 ribu per 1 unit rumah, dikali 1.200 unit rumah sebagai wajib retribusi sampah rumah tangga, maka didapati hasil Rp48.000.000 perbulan atau Rp576.000.000 pertahun.

Sehingga terdapat selisih sekitar Rp39.500.000 perbulan atau Rp474.000.000 pertahun nilai retribusi sampah di Perumahan Duta Garden yang disinyalir menguap dan merugikan keuangan negara.

Surat Tidak Lanjut Kejari Kota Tangerang terkait laporan pengaduan masyarakat soal adanya tindak pidana korupsi di TPST Perumahan Duta Garden.

Untuk diketahui, sebelumnya Kejari Kota Tangerang menindaklanjuti laporan aduan masyarakat soal adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pemungutan retribusi di TPST Perumahan Duta Garden.

Dalam surat bernomor: B-4547A/M.6.11.2/Dpp.4/07/2025 yang dikeluarkan Kejari Kota Tangerang pada tanggal 27 Juli 2026 tentang tindak lanjut laporan pengaduan, Kejari Kota Tangerang menyatakan bahwa telah dilakukan telaah yang pada pokoknya tidak terdapat adanya tindak pidana.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.