Warga Tolak PT. SLI Beroperasi, Bupati Tangerang : Tenang Pemkab Masih Tetap Pada Keputusan
Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar menjawab tegas tidak akan mengizinkan PT. Sukses Logam Indonesia (SLI) untuk beroperasi kembali sebelum melengkapi Persyaratan Izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) saat melakukan Audiensi dihadapan sejumlah warga Kampung Cengkok, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja didepan Kantor Bupati Tangerang, Senin, (7/3/2022).
“Jangan pernah ada prasangka kami akan goyah, ini bukan kali pertama, kami tetap konsisten terhadap teknis untuk menutup PT. SLI sebelum melengkapi persyaratan, untuk warga yang disomasi pihak PT. SLI jangan takut, ada saya,” ujar Ahmed Zaki Iskandar.
Dikatakan Zaki keputusan ini telah berdasar pada hasil temuan pihak pemkab melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Disnaker dan juga Pol PP yang menyatakan PT. SLI belum memenuhi standar operasional terutama berkaitan dengan pengolahan limbahnya karena jelas dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
“Masih banyak kekurangan, seperti tabung Silo atau wadah limbah, perbaikan cerobong asapnya, dan masih banyak lagi, maka itu harus segera dilengkapi, kalau sudah lengkap silahkan saja, jadi tidak ada tuh istilah uji coba operasional,” Tutur Bupati Tangerang.
Sementara itu ditempat yang sama, perwakilan warga kampung cengkok, Muhkam hudaya, mengapresiasi dan mengaku cukup puas atas respon Bupati Tangerang yang telah mengambil kebijakan tegas yang sesuai dengan aturan dan tupoksi yang semestinya
“Kami sebagai warga sudah cukup puas karena pemda hadir dan mengambil kebijakan sesuai tupoksinya untuk tetap menuntut PT. SLI melengkapi persyaratannya,” ungkapnya.
Lanjut, saat disinggung adanya sejumlah warga yang menginginkan PT. SLI kembali beroperasi, muhkam mengatakan pihaknya memaklumi hal itu, terutama di saat kondisi pandemi COVID-19 banyak warga yang kehilangan pekerjaannya.
“Saya memaklumi jika memang ada yang menginginkan SLI beroperasi kembali, saya pun seperti itu, kalau sudah dilengkapi persyaratan pengolahan limbahnya ya silahkan saja, dan saya menjamin warga tersebut bukan warga yang terdampak Limbah PT. SLI,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan PT Sukses Logam Indonesia (SLI) di Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, sampai saat ini belum melengkapi prasyarat dan persyaratan izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik menegaskan, PT SLI harus mematuhi aturan jika ingin beroperasi kembali setelah ditutup beberapa waktu lalu.
Achmad Taufik juga memastikan tidak ada keberpihakan kepada pihak pro maupun yang kontra terkait penutupan PT SLI.
“Penutupan PT SLI kebijakan (DLHK) Provinsi Banten karena izin Amdal dibuat di sana, kami sebenarnya tidak berwenang atas SLI, karena itu PMA (penanaman modal asing),” kata Achmad Taufik, saat audiensi dengan warga Kampung Cengkok, Balaraja di Aula DLHK, Rabu (2/3/2022).