Soal Air Sumur Warga Bau BBM, SPBU Gunung Sindur Akan Berikan Bantuan Air Bersih

Siberkota.com, Kabupaten Bogor – Persoalan dugaan air sumur warga diduga tercemar bahan bakar minyak (BBM) di Kampung Nagrog, Desa Pengasingan, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor terus berlanjut.

Terkini, Pemerintah Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor warga dan pihak SPBU Gunung Sindur kembali menggelar pertemuan dengan Warga Nagrog, Desa Pengasinan, pada Rabu (4/9/2024).

Usai pertemuan tersebut, Kasi Trantib Satpol PP Kecamatan Gunung Sindur, Sugiharto menyampaikan, jika pertemuan ini menindaklanjuti kesepakatan hasil rapat dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor pada 10 Juli 024 lalu dalam menangani persoalan pencemaran lingkungan di Warga Kampung Nagrog.

“Jadi kegiatan hari ini adalah musyawarah antara Pom Bensin dengan warga kaitan dengan hal-hal yang kita sepakati pada tanggal 10 juli 2024 di dinas lingkungan hidup. Kami lebih ke teknis pelaksaan untuk kesepakatan itu seperti apa. Poin kesepakatannya dari warga itu akan menjaga kondusifitas dan dari SPBU sepakat untuk menyediakan air bersih sesuai dengan kemampuannya kepada masyarakat Nagrog Desa Pengasinan,” jelasnya.

Kasi Trantib Satpol PP Kecamatan Gunung Sindur, Sugiharto.

Ditempat yang sama, Kuasa Hukum SPBU Gunung Sindur, Beni Haris Nainggolan mengatakan, persoalan praduga warga terhadap SPBU yang mencemari air sumur warga sudah menemukan titik terang sebagaimana kesepakatan di DLH.

“Kesepakatannya bahwa masing-masing pihak menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban diwilayah sekitar Gunung Sindur. Artinya dari Dinas Lingkungan ada beberapa poin yang harus kami sepakati dan patuhi dan kami laksanakan untuk mendapatkan keinginan warga yaitu penyediaan air bersih yang layak dikonsumsi,” jelasnya.

Kuasa Hukum SPBU Gunung Sindur Beni Haris Senggolan.

Sementara itu, Kuasa Hukum warga RT 02 RW 05 Kampung Nagrog Desa Pengasinan, Suhendar mengaku kecewa dengan Pemerintah Kabupaten Bogor dan Kecamatan Gunung Sindur karena tidak ada tindaklanjut dalam melaksanakan kesepakatan tercemarnya sumur warga Nagrog.

“Baru hari ini, karena kami yang inisiasi. Dan dalam pembicaraan tersebut sangat terang dan jelas bahwa tidak ada progres yang tercapai sampai hari ini, baru akan dan baru akan, nah ini yang kami kecewa. Ada banyak persoalan, misalnya sumur bor itu dari Pemda, Kecamatan hingga Desa tidak tuntas. Siapa yang mau membayar tanah itu, harusnya ini menajdi kewajiban pemerintah daerah bukan dibebankan kepada masyarakat yang sudah merugi akibat tercemar,” ujar Suhendar.

Kuasa Hukum Warga Nagrog, Desa Pengsinan Bogor,Suhendar.

Suhendar mengatakan, soal 15 persen air tanah yang akan diberikan pihak SPBU kepada warga adalah kewajiban hukum bagi setiap mereka yang mengambil air tanah untuk didistribusikan kepada masyarakat.

“Harapannya semoga kebutuhan air bersih warga ini segera terpenuhi, karena ini sudah bertahun-tahun, sampai saat ini belum selesai. Banyak pihak instansi sudah terlibat, semua pada tataran mekanisme Birokratis saja, pemenuhan kebutuhan formalitas tidak ada yang signifikan. Sampai sekarang sumur masih tercemar dan tidak ada air bersih. Warga sampai sekarang harus mengeluarkan biaya untuk memperoleh air bersih,” pungkasnya.

Baca berita SiberKota lainnya, di Google News

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.