Wali Kota Benyamin Akan Tebang Reklame Tak Kantongi Izin di Tangsel
Siberkota.com, Tangerang Selatan – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menanggapi persoalan ratusan reklame yang tak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Benyamin mengatakan, pihaknya akan menindak tegas dengan melakukan penebangan terhadap bangunan reklame-reklame yang tidak mengantongi izin.
“Perizinan reklame saya lebih menekankan kepada pajak daerah dan retribusi daerahnya. Kalau ada reklame yang tidak berizin, tebang aja kalau perlu,” tegas Benyamin di depan Aula Blandongan lantai 4 Puspemkot, Jalan Maruga Ciputat, Selasa (22/8/2023).
Benyamin menjelaskan, sebagai upaya penataan tata kota Pemerintah Kota Tangsel juga tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang dokumen Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL).
Tetapi, Benyamin belum dapat memastikan kapan Perwal tersebut bakal rampung.
“Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) tergantung ruasnya ya, kawasannya lagi dipersiapkan sekarang. Karena Ruang Detail dan Tata Ruang harus berdasarkan RDTR-nya,” jelas Benyamin.
“(Soal perwal-red) Belum bisa diperkirakan, nanti kita nunggu dulu pengkajiannya mana yang diperlukan, ruas Serpong atau ruas Pondok Aren,” imbuh Benyamin.
Sebelumnya diberitakan, Ratusan papan reklame atau billboard di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Namun, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel masih belum memberikan informasi yang jelas mengenai jumlah pasti billboard yang memilili izin.
Ketua Pokja II Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tangsel, Herman Susilo menjelaskan perihal perijinan reklame.
“Jadi gini, perijinan reklame itu kan setiap hari berubah terus kan jumlahnya setahun saya yang kemaren saya rekap itu rata-rata jumlah permohonannya setahun itu 5.500-san tinggal di bagi perbulan aja tu rata-rata sebulan segitu. Ijin reklame itu di bagi menjadi 2 yang 1 reklame permanen satu lagi reklame non permanen. Reklame non permanen itu ya non permanen lah ya istilahnya. Materinya non permanen, fisiknya juga non permanen dan masa tayanngnya lebih pendek dari yang permanen,” terangnya.