Dua Pelaku Pengedar Uang Palsu di Tangerang di Tangkap Polisi
Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Dua pelaku sindikat pengedar uang palsu (Upal) berinisial JM dan PN di wilayah Tangerang ditangkap polisi.
Kapolresta Tangerang,Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan ungkap kasus berawal dari informasi masyarakat bahwa ada pelaku pengedar uang palsu di wilayah Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.
Kemudian, lanjutnya tim opsnal bergerak ke tempat kejadian perkara(TKP) dan berhasil mengamankan pria berinisial JM beserta barang bukti 120 lembar upal pecahan Rp. 100 Ribu yang disembunyikan di gerobak.
Saat diamankan, Jumat (4/8/2023), pelaku mengaku ada sisa upal yang tersimpan di dapur rumahnya.
“Dari tersangka JM petugas berhasil menyita barang bukti 240 lembar upal pecahan Rp.100 Ribu,” katanya.
Saat diinterogasi lebih lanjut, pelaku mengaku mendapatkan uang palsu itu dari rekannya di Kampung Sumur, Desa Talaga, Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang.
Selanjutnya, Sabtu sekira pukul 09.00 WIB petugas berhasil mengamankan tersangka lainnya yaitu PN.
“Dari pelaku PN diperoleh keterangan bahwa uang palsu itu ia dapat dari pelaku lainnya AS (DPO) yang merupakan orang suruhan dari pelaku YM (DPO),” terangnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 36 ayat 1,2 dan 3 UU RI Nomor 07 tahun 2011 tentang mata uang palsu. “Dengan ancaman hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 Milyar,” tandasnya.