UMK 2024 Lebak Naik 1,16 Persen, Masih Terendah se-Provinsi Banten
Siberkota.com, Lebak – Penetapan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Provinsi Banten telah selesai. Dari hasil penetapan, tercatat Kabupaten Lebak naik hanya 1,16 persen.
Besaran nominalnya sebesar Rp 2.978.764,69. Sedangkan, tahun sebelumnya sebesar Rp2.944.665,46.
Dengan ini, Lebak masih menjadi daerah dengan upah paling rendah dari Kabupaten lainnya di Provinsi Banten.
Baca Juga: Raih Penghargaan STBM, Pemkota Tangsel Janji Terus Edukasi PHBS ke Masyarakat
Penjabat (Pj), Bupati Lebak, Iwan Kurniawan menyatakan kenaikan UMK di tahun 2024 sudah berdasarkan perhitungan dan aturan yang berlaku.
“99 persen sudah sesuai dengan aturan rumusan yang telah tertera,” kata Iwan di Pendopo Bupati Lebak, Jumat (1/12).
“Sehingga, tidak ada yang salah di dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab kami atau saya sebagai Pj,” tambahnya.
Baca Juga: Pj Wali Kota Serang Segera Terungkap, Ketua DPRD: Kalau Mencla-mencle, Gua Lawan!
Dari keputusan tersebut, Iwan menyatakan sangat memahami kondisi para buruh saat ini.
Namun, dalam proses perhitungan UMK, Pemerintah Kabupaten Lebak harus mengikuti aturan atau tidak bisa sembarangan.
“Kalau perhitungan secara teknis, di tahun 2024 ada kenaikan 0,1-0,3. Contohnya, jika Lebak di atas nasional perhitungan nya 0,1, jadi seharusnya Lebak 0,1,” jelasnya.
Baca Juga: Orasi Ilmiah di UBK, Mahfud MD Ajak Amalkan Nilai Pancasila
“Namun, kita diskusi dengan APINDO, Lebak meminta ke Provinsi agar ambil range tertinggi 0,3, jangan 0,1. Alhamdulillah itu terakomodir,” terangnya.
Iwan berharap kepada para buruh di Kabupaten Lebak bisa memahami dan terus bekerja dengan baik, meski UMK paling rendah di Banten.
“Mudah-mudahan kawan-kawan APINDO dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) memahami kondisi ini,” tandasnya.
Baca berita SiberKota lainnya, di Sini
[…] Baca Juga: UMK 2024 Lebak Naik 1,16 Persen, Masih Terendah se-Provinsi Banten […]