Siberkota.com, Kabupaten Serang – Sungguh malang nasib seorang gadis berusia 14 Tahun di Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Pasalnya, dia dirudapaksa oleh pacarnya di salah satu perumahan di Kecamatan Ciruas.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang, Ipda Bagus Yoga mengatakan, modus yang dilakukan pelaku untuk melangsungkan aksi pencabulannya terhadap korban yakni dengan cara mengajak jalan.
“Jadi untuk modusnya itu, untuk pelaku dan korban sudah berpacaran sejak tahun lalu, dan mereka melakukan hubungan persetubuhan itu saat malam takbir, pelaku membawa korban saat itu sedang main di daerah Stadion Ciceri, Kota Serang pulang ke perumahan Bumi Ciruas Permai (BCP). Saat di BCP disitulah pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban,” ujarnya, Senin (22/04/2024).
Lebih lanjut, Bagus menerangkan, peristiwa pencabulan tersebut dilakukan atas dasar paksaan dan korban sebelumnya dicekokin minuman keras oleh pelaku.
“Untuk korban sendiri tidak mau dan yang melakukannya pelaku. Pelaku meminta dan memaksa korban untuk melakukannya,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca berita SiberKota lainnya, di Google News