8 Tersangka Korupsi di PT Graha Telkom Sigma Tersangka Dijebloskan ke Penjara
Siberkota.com, Tangerang Selatan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tindak pidana korupsi di PT Graha Telkom Sigma dari Penyidik JAM Pidsus Kejaksaan Agung RI.
Dalam kasus tersebut, ada delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka diantaranya berinisial TH pensiunan PT Telekomunikasi Indonesia, JA karyawan BUMN, HP karyawan PT Telkom Indonesia, SM Mantan direktur utama PT Prima Karya Sejahtera, RB Direktur Utama PT Wisata Surya Timur, BR TSL dan AHP yang berprofesi sebagai wiraswasta. Mereka, langsung diangkut dan dijebloskan di rumah tanahan (Rutan) kelas IIB Serang.
“Para tersangka ini telah merugikan keuangan negara sebesar 323,881 miliar rupiah lebih,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Silpia Rosalina dalam keterangan pers nya, Selasa 5 Agustus 2023.
Lebih lanjut, Silpi menjelaskan, modus kejahatan delapan tersangka adalah melakukan kerja sama pola pembiayaan dengan cangkang atau bungkus kontrak fiktif seolah-olah memgerjakan proyek pembangunan apartemen, perumahan, hotel dan penyediaan batu split kepada PT GTS.
“Adapun barang bukti yang kita terima yaitu dokumen-dokumen, 77 bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Bojonegoro dan Kota Malang Provinsi Jawa Timur, kemudian di Jakarta Timur dan Kota Girontalo Provinsi Gorontalo,” jelasnya.
Untuk itu, kedepalan tersangka ini, jaksa penyidik menjerat primair Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1.
“Kemudian penuntut umum menyiapkan administrasi dan dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang,” tutup Silpi.