Pungutan Tarif Parkir Pasar Tradisional yang Dikelola Perumda NKR Tidak Masuk Kas Daerah

Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang menyebut keuntungan hasil pengelolaan parkir di Pasar Tradisional oleh Perumda NKR dengan cara swakelola tidak masuk kedalam kas pemerintah daerah.

Kepala Bidang Perencanaan, Pelaporan dan Regulasi Pendapatan Daerah (P2RPD) Pada Bapenda Kabupaten Tangerang, Tomi mengatakan pendapatan dari total 20 pasar yang ada di wilayah khususnya dari sektor pajak parkir yang masuk ke dalam kas daerah hanya pasar modern atau yang lahan parkirnya sudah dikelola pihak ketiga (Swasta).

“Untuk pasar yang sudah modern seperti di Kelapa Dua masuk ke Kas Daerah, ada juga selain pasar modern, Contohnya kaya parkir di Bandara, Mall ataupun pusat bisnis, intinya yang sudah di kelola pihak ke tiga,” kata Tomi kepada Siberkota.com, Kamis, (29/9/2022).

Lanjutnya, sedangkan untuk pemasukan parkir pasar tradisional, seperti contohnya pasar curug dan cikupa yang dikelola dengan cara swakelola atau perorangan itu menjadi dividen Perumda Pasar NKR.

“Parkir yang dikelola secara sewakelola seperti Pasar Curug, Cikupa, dan pasar – pasar yang serupa itu tidak masuk ke kas daerah tapi ke Perumda pasar NKR,” terangnya.

Meski begitu, Tomi, belum dapat Memberi tahu rincian berapa besaran pendapatan pajak parkir yang dihasilkan dari pasar modern. Namun ia mengungkap secara keseluruhan pendapatan pajak parkir yang masuk ke kas daerah saat ini telah mencapai Rp. 40,3 Miliar atau 89,68 % dari target APBD Tahun 2022 sebesar Rp. 45 Miliar.

“Realisasi penerimaan pajak parkir per tanggal 27 September 2022 sebesar Rp. 40,3 Miliar. Kalau detail khusus dari pasar saja saya harus minta rincian ke bagian teknis dulu,” ungkapnya.

Tomi menuturkan kedepannya, tidak hanya potensi pajak parkir pada pasar tetapi meliputi tepi jalan dan sebagainya akan dikelola langsung oleh dinas teknis yaitu Dinas Perhubungan. Kemudian untuk parkir pasar nantinya tidak dikelola oleh Perumda NKR lagi.

Untuk itu, lanjutnya, Bapenda bersama dinas Teknis sedang membahas regulasinya dan wacana akan direalisasikan pada Tahun 2023 mendatang. Sehingga sumber kas daerah dari sektor pajak parkir dapat maksimal.

“Rencana kedepan kita akan menggali potensi retribusi parkir oleh Dinas Perhubungan. Nantinya akan memberlakukan parkir tepi jalan dan parkir berlangganan yg saat ini sedang dalam tahap proses pembahasan regulasinya,” ucapnya.

“Mudah – mudahan Tahun 2023 dapat terealisasi wacana tersebut,” sambungnya.

Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Kordinator penggiat anti korupsi (TRUTH) Nurman Samad mengatakan bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah.

“PAD adalah kemampuan daerah dalam menggali berbagai sumber-sumber pendapatan, baik yang berasal dari pajak daerah, retribusi daerah, maupun dari sumber-sumber pendapatan lainnya,” katanya.

Menurut Nurman, PAD merupakan modal dasar bagi tiap daerah dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan dan pembangunan sekaligus merupakan suatu bukti terhadap tingginya tingkat kesadaran masyarakat dalam mendukung pemerintah. Selain itu, bagaimana kemampuan daerah dalam menggali potensi sumber-sumber PAD.

Lebih jauh, kata Nurman, jika merujuk pada Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa penempatan beban kepada rakyat seperti pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan Negara.

Kemudian dalam petauran peundang – undangan tentang pajak dan retribusi, sesungguhnya pemerintah daerah diberikan kewenangan dan kewajiban untuk melakukan pemungutan kepada masyarakat berupa pajak daerah dan retribusi daerah.

“Salah satu pungutan yang dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah adalah lahan parkir, sebab pengelolaan lahan parkir berpotensi cukup besar untuk menambahkan/meningkatkan pendapatan asli daerah,” tegasnya.

Dikatakan Nurman, berdasarkan uraian tersebut, apabila pemerintah daerah tidak memanfaatkan atau mengabaikan sesuatu hal yang berpotensi dapat menambahkan atau meningkatkan pendapatan daerah seperti lahan parkir.

“Maka jelas sikap pemerintah daerah tersebut secara langsung mengabaikan kewajiban atau tidak menggunakan kewenangannya,” tandasnya.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.