Soal Surat Rekomendasi PPK “Titipan”, Praktisi: Melanggar Etika
SiberKota.com, Lebak – Mengenai surat rekomendasi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada 2024 yang diduga dari DPRD Lebak kepada KPU, dikomentari oleh Praktisi Hukum, Acep Saepudin.
Acep berpandangan, jika dari sisi hukumnya, rekomendasi “titipan” anggota PPK oleh DPRD Lebak ini bukanlah contoh yang baik dari segi etikanya.
“Kalau dari sisi hukum, saya kira memang ini pelanggarannya juga tidak ada yang mengatur secara spesifik tentang itu, cuma saya kira dari sisi etika jelas itu sangat mencerminkan masyarakat. Dari sisi etika saya kira ini sangat memberikan contoh yang tidak baik terhadap demokrasi yang ada di Kabupaten Lebak, saya kira ini tidak boleh dilakukan,” ungkapnya, Jumat (7/6).
Surat yang ber kop dan berstempel DPRD tersebut, merekomendasikan 29 nama untuk diprioritaskan KPU Lebak sebagai anggota PPK Pilkada 2024.
Dari 29 nama tersebut, sekitar 17 orang terpilih untuk menjadi anggota PPK yang tersebar di Kabupaten Lebak.
Kepada KPU Lebak, Acep menyayangkan atas tindakannya yang mengakomodir beberapa nama dalam rekomendasi tersebut.
Sehingga, menurut pandangannya bahwa dalam hal ini letak kesalahannya ada pada anggota KPU.
“Yang paling salah anggota KPU, kenapa kemudian mereka mengakomodir orang-orang yang direkomendasikan oleh surat yang mengatakan pimpinan DPRD tersebut,” tukasnya.
Acep mengungkapkan bahwa ia telah melihat surat tersebut benar adanya menggunakan KOP surat DPRD.
Oleh karenanya, ia menilai, tindakan ini merupakan tindakan yang melanggar etika, meski pihak DPRD telah mengklarifikasinya.
“Terlepas mereka mau ngeles seperti apapun, misalkan bukan DPRD dan lain sebagainya, yang jelas inikan sudah dilihat oleh khalayak, saya juga sudah lihat sendiri suratnya, kop nya kop DPRD bahkan pakai stempel DPRD, mengatasnamakan pimpinan DPRD, saya kira ini sangat tidak etis, melanggar etika,” tandasnya.
Baca berita SiberKota lainnya, di Google News