Temuan BPK: 17 Perusahaan di Banten Diduga Tidak Bayar Pajak Air
SiberKota.com, Banten – Pada laporan Keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tahun anggaran 2023, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menemukan adanya pajak air permukaan yang belum sepenuhnya maksimal.
Hal tersebut tertera dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan nomor 29.B/LHP/XVIII.SRG/04/2024
Menurut BPK, belum maksimalnya pengelolaan pajak air permukaan di Provinsi Banten, karena belum adanya pemungutan pajak pada 17 perusahaan di Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang yang mengambil dan memanfaatkan air permukaan di wilayah sungai pada kedua daerah tersebut.
Alasan belum adanya pemungutan pajak pada 17 perusahaan itu, karena belum mengantongi Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air (SIPPA).
Dari kejadian itu, awak media melakukan penelusuran ke perusahan-perusahan yang telah mengambil dan memanfaatkan air permukaan tanpa izin di wilayah Kabupaten Tangerang.
Pertama, PT MBC di Kota Bumi Cadas Kukun, Kabupaten Tangerang, yang diduga telah berdiri selama 20 tahun.
Lalu, PT PK Paper, baru berdiri selama kurang lebih 2 tahun dan PT SMS Steel yang sudah beroperasi selama 3 tahun.
Kemudian, PT SLI, sudah berdiri lebih dari 8 tahun dan PT XYS, yang sudah beroperasi lebih dari 5 tahun.
Selanjutnya, PT JCP, yang sudah ada lebih dari 50 tahun serta PT BIL yang berlokasi di kawasan Industri Blessindo, yang mengaku telah memiliki SIPPA, di mana iuran air di kawasan tersebut yakni sebesar Rp16.000 per kubik.
Terakhir, PT Golden Park 3 Cisauk (GP3) merupakan kawasan perumahan yang sudah berdiri kurang lebih 7 tahun dan menurut pengakuan telah memiliki SIPPA, di mana tarif airnya sebesar Rp. 4000 per kubik.
Dari penulusuran itu, sayangnya awak media tidak mengetahui dengan pasti berapa jumlah air yang 17 perusahaan tersebut ambil secara ilegal.
Sehingga, potensi pajak air permukaan yang seharunya masuk ke kas daerah tidak dapat dihitung dengan pasti.
Di sisi lain, berdasarkan informasi, di wilayah Kota Tangerang terdapat 34 Perusahaan yang telah mengantongi SIPPA dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Namun, 11 perusahaan di antaranya diduga memiliki SIPPA yang telah habis masa berlakunya atau kadaluarsa.
Lalu, terdapat 16 perusahaan yang baru mengantongi SIPPA dari Dinas PUPR Provinsi Banten.
Untuk di wilayah Kabupaten Tangerang sendiri, terdapat 22 perusahaan yang telah mengantongi SIPPA dari Kementerian PUPR.
Namun, 12 di antaranya diduga memiliki SIPPA kadaluarsa dan 8 perusahaan yang baru mengantongi SIPPA dari Dinas PUPR Provinsi Banten.
Kemudian, di Kota Tangerang Selatan terdapat 8 perusahaan yang telah mengantongi SIPPA dari Kementerian PUPR.
Namun, dari jumlah tersebut, terdapat dugaan ada tiga perusahaan yang SIPPA nya telah kadaluarsa.
Baca berita SiberKota lainnya, di Google News