Sempat Dilepas Penyidik, Polisi Tangkap Kembali Pelaku Aniaya Istri Hamil di Tangsel
Siberkota.com, Tangerang Selatan – Usai viral pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri yang sedang hamil di Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) di lepas, kini ditangkap polisi kembali.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Tangsel pihak kepolisian Polres AKBP Faisal Febrianto menyatakan permohonan meminta maaf kepada seluruh masyarakat Tangsel atas kinerja penyidiknya yang terkesan plin plan dalam menjalankan tugas.
“Pada kesempatan ini saya selalu Kapolres Tangerang Selatan dan atasan penyidik memohon maaf kepada masyarakat. Tentunya kami akan mengevaluasi kinerja penyidik untuk ke depannya,” ujar AKBP Faisal dalam keterangan Konfrensi Persnya, Selasa 18 Juli 2023.
Menurut Faisal, alasan pihaknya melepas tersangka karena saat pemeriksaan tidak ditemukan luka berat.
“Untuk keyakinan penyidik itu kan kita perlu keterangan ahli bahwa luka itu luka berat atau ringan. Makannya dengan jaminannya orang tua tersangka yakni diharuskan wajib lapor,” katanya.
Dilanjutkan dia, saat melakukan aksinya, pelaku diduga dalam pengaruh narkoba. Hal itu, kata Faisal, berdasarkan dari tes urin pelaku yang positif narkoba, yaitu metavitamin.
“Perlu rekan-rekan ketahui juga bahwa tersangka setelah dites urin ternyata positif narkoba yaitu metavitamin. Jadi mungkin pada saat melakukan aksinya tersangka masih terpengaruh narkoba,” ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 4 Ayat 1 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.