siberkota
Mengupas Tuntas Informasi

Soal Larangan Bawa Motor, Bupati Zaki Minta Pelajar Gowes Sepeda ke Sekolah

Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Menolak menyediakan bus antar – jemput sebagai solusi larangan membawa sepeda motor, Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar meminta seluruh pelajar untuk gowes sepeda ke sekolah.

Zaki mengatakan, solusi terkait pelarangan pelajar membawa motor dengan menyediakan fasilitas bus antar – jemput dirasa tidak efektif, sebab, katanya sejumlah ruas jalan yang menuju beberapa sekolah di wilayah Kabupaten Tangerang tidak bisa dilalui oleh kendaraan besar.

“Kalau untuk kendaraan Bus, banyak jalan menuju sekolah yang memang tidak bisa dilalui kendaraan besar,” kata Zaki kepada Siberkota.com, Kamis, (4/8/2022).

Zaki pun mengingatkan, khususnya kepada para orang tua untuk tidak membiarkan anaknya yang notabene masih dibawah umur 17 Tahun dan tentunya tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) ini untuk membawa kendaraan bermotor ke sekolah.

“Daripada dibelikan motor harganya juga mahal, udah solusinya gowes sepeda aja, Sehat,” ujar Zaki.

Kemudian Ketua Komisi II, DPRD Kabupaten Tangerang, Nasrullah Ahmad menyatakan dukungannya terhadap solusi yang diberikan oleh Bupati Zaki agar pelajar gowes sepeda ke sekolah.

Dalam dukungannya itu, Nasrullah berniat akan mendorong pelarangan bagi pelajar yang membawa motor untuk beralih menggunakan sepeda gowes tersebut menjadi Peraturan Bupati (Perbup). Hal ini adalah sebagai bentuk ketegasan bukan sekedar himbauan.

“Nanti komisi II akan mendorong, agar dapat menjadi Perbup, jadi bukan.hanya sekedar himbauan,” ucap Nasrullah.

Sementara itu, sebelumnya diberitakan Anggota Dewan Pendidikan Provinsi Banten, Enny Suhaeni meminta pemerintah Kabupaten Tangerang untuk menyediakan fasilitas transportasi bus sekolah bagi pelajar di wilayah.

Hal tersebut diungkapkan olehnya menyusul adanya larangan membawa kendaraan motor bagi seluruh pelajar di Kabupaten Tangerang.

“Pemerintah seharusnya menyiapkan fasilitas transportasi untuk pelajar ke sekolah, sebagai salah satu solusi,” kata Enny, kepada Siberkota.com, Rabu, (3/8/2022).

Walau demikian, Enny menegaskan, saat ini sekolah, khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang sudah menggunakan sistem zonasi, Sehingga, menurutnya tidak ada lagi alasan para pelajar untuk membawa motor disebabkan karena jarak tempuh yang jauh. 

Berdasarkan ketentuan sistem zonasi, sambung Enny, rumah atau tempat tinggal pelajar ini hanya 1 Kilometer dari sekolah. “Maka apa salahnya, apabila si anak diantar oleh orang tua, naik bus sekolah,  atau jalan kaki menuju sekolah. Karena, jarak tempuh terbilang dekat” pungkasnya.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.

G-9QEVPDG5HT