Rapat Paripurna DPRD, Bupati Zaki Sodorkan Permohonan Hibah 11 Aset Daerah

Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar menyodorkan rencana pemindahtanganan 11 item barang atau aset milik daerah ke sejumlah pihak pemohon di Rapat Paripurna DPRD yang digelar, Kamis, (4/8/2022).

“Rencana pemindahtanganan ini berdasarkan permohonan yang telah disampaikan kepada Pemkab Tangerang,” ujar Zaki.

Zaki mengatakan wacana pemindahtanganan aset-aset tersebut, pihaknya perlu mendapat persetujuan DPRD sebagimana diatur ketentuan yang berlaku, termasuk Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Adapun sejumlah item barang milik daerah yang akan dipindahtangankan yakni tanah di Desa Muara Kecamatan Teluknaga atas permohonan PT Sharindo Metratama, tanah di Desa Tanjung Burung Teluknaga atas permohonan PT. Bintang Cipta Utama, lalu ada beberapa ruas kontruksi jalan Kawasan BSD di wilayah Kecamatan Pagedangan sebagai pemohonnya PT. Sinarmas Land.

Selanjutnya, permohonan hibah tanah di Tanjung Burung Teluknaga oleh Polda Metro Jaya untuk Asrama Mako Brimob Polda Metro Jaya, permohonan hibah tanah di Jl. Pacing Raya Desa Taban Kecamatan Jambe oleh pihak Rumah Tahanan Negara Kelas I untuk Rutan Kelas I, dan permohonan hibah tanah dan eks bangunan Puskesmas Gembong oleh Pemdes Gembong Kecamatan Jayanti.

Kemudian terdapat permohonan hibah tanah dari Polres Kota Tangerang terhadap tanah di Desa Kemiri Kecamatan Kemiri untuk polsek setempat, tanah di Desa Cisauk oleh Kemenag Kabupaten Tangerang dalam rangka peruntukan Gedung KUA (Kantor Urusan Agama) Cisauk, permohonan hibah tanah oleh Kemenag Kabupaten Tangerang diperuntukkan MTS 1 Teluknaga.

Selain itu, ada juga permohonan hibah tanah dan bangunan eks rumah dinas Camat Pasar Kemis oleh Korpri untuk Klinik Kesehatan Korpri Kabupaten Tangerang, dan permohonan hibah tanah oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tangerang dalam rangka peruntukan kantor sekretariat.

Zaki menuturkan, nantinya mekanisme dan proses pemindahtanganan ini akan dilakukan dengan cara penjualan dan hibah. “Pada prinsipnya rencana pemindahtanganan barang milik daerah ini dalam rangka pelayanan publik dan pengembangan wilayah yang lebih tertata,” terang Zaki.

Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail, menyampiakan, usulan rencana itu terlebih dahulu akan didalami oleh pihak lesgislatif sebelum diketuk palu keputusan persetujuannya.

“Apa yang disampaikan pemkab terkait hal ini bakal digodog Pansus (Pansus) ber – intikan personel alat kelengkapan dewan yang menangani bidang keuangan dan asset daerah,” tandasnya.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.