Soal Dugaan Penipuan, Pengembang Bhuvana Village Catut Nama Alam Sutera Grup
Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – PT. Sukses Indonesia Anugerah Property disebut telah mencatut Alam Sutera Grup dalam mempromosikan proyek pembangunan kawasan Bhuvana Village Regency yang diduga bodong untuk menarik minat dan kepercayaan konsumennya.
Salah satu konsumen, Meyliana menjelaskan dirinya dapat tertarik untuk memesan hunian di Bhuvana Village Regency dikarenakan selain promosi harga yang murah, pihak pengembang turut mencatut nama besar Alam Sutera Grup sehingga sejumlah peminat yang kini tertipu, pada awalnya bisa percaya untuk membeli.
“Gimana kita gak tertarik, harga rumah yang ditawarkan murah, dan menyebut kerja sama dengan Alam Sutera Grup, kan kita tau itu pengembang kelas atas,” kata Meyliana kepada wartawan usai Rapat Dengar Pendapat di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Kamis, (1/9/2022).
Dikatakan Meyliana, dari 5 Kavling yang ia beli secara tunai, sejak Tahun 2016 hingga kini belum ada satupun yang dibangun oleh pihak pengembang, sehingga ia mentotal kerugian yang dialaminya mencapai Rp. 230 Juta.
“Saya sudah lunas, jadi sebagian yang hadir hari ini itu sudah lunas,” ucapnya.
Meyliana mengungkap, selain menempuh jalur hukum, ia bersama sejumlah konsumen lainnya sempat menggeruduk kantor PT. Sukses Indonesia Anugerah Property yang berlokasi di BSD Serpong, Namun, pihak perusahaan menyatakan tidak bisa mengembalikan uang yang telah dibayarkan konsumen.
“Mereka menjanjikan jadi rumah itu jangka waktu 3 Tahun, namun saat kita minta uang kembali, mereka menyatakan tidak ada opsi pengembalian,” terangnya.
Kemudian, perwakilan Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, Juli Novianto menyatakan PT. Sukses Indonesia Anugerah Property selaku pengembang Bhuvana Village Regency belum memiliki izin sait plain ataupun lahan. “Mereka belum memiliki izin sait plain dan kami pun belum mengeluarkan rekomendasi pembangunan kawasan,” ucapnya.
Sementara itu, diperkuat kembali oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan B Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang, Imam Sofyan yang mengatakan, pihak pengembang tersebut sempat membuat izin prinsip, namun hingga saat ini tidak pernah ditindaklanjuti kembali oleh yang bersangkutan, mengingat masa berlaku izin itu hanya 6 bulan.
“Kenapa ini tidak diurus kembali, saya menduga si pengembang tidak dapat memiliki lahan yang rencana akan dibangun itu, atas itu mereka tidak bisa berlanjut ke proses izin sait plain,” jelasnya.
Atas pernyataan itu, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Pada Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Tangerang, Abdul Fattah Danikawan menegaskan pihaknya akan segera menutup sementara lahan proyek yang di klaim milik PT. Sukses Indonesia Anugerah Property.
“Kalau seperti itu, tidak ada izin dan sebagainya berarti jelas telah melanggar, maka besok akan kami tutup” tandasnya.