Pansus Raperda Penanaman Modal DPRD Banten Digodok
Siberkota.com, Kota Serang – DPRD Provinsi Banten tengah menggodok pembentukan Panitia khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanaman Modal.
Raperda tersebut dinilai penting untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan rakyat.Banten.
Wakil Ketua DPRD Banten, M Nawa Said Dimyati mengatakan, Raperda tersebut telah diterimanya dari Badan Legislasi. Menurut Nawa, Raperda Penanaman Modal penting sebagai payung hukum sebelum investor menanamkan modalnya di Banten.
Di samping itu, Raperda tersebut juga menjadi upaya untuk melindungi usaha kecil di Banten.
“Perlu kita buatkan payung hukumnya, bagaimana investor akan masuk ke kita apabila kita tidak ada payung hukum. Penanaman modal ini juga akan menjadi sesuatu yang nyaman nanti bagi para usahawan terutama mereka mereka yang ingin menanamkan modal usaha investasi di Banten,” katanya.
“Tidak membunuh usaha ataupun budaya dan sebagainya yang selama ini sudah berkembang itu namanya investasi, kalau membunuh usaha yang ada itu namanya perampokan,” tambah dia.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, landasan Penanaman Modal mengacu pada Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2023-2043.
“Kita telah memiliki Perda Tata Ruang 2023-2043. Ini menjadi dasar utama dalam rangka kita melakukan aktivitas penanaman modal,” tandasnya.
Sumber: TitikKata