Soal Air Sumur Bau BBM, Warga Nagrog Bogor Lapor Polisi
Siberkota.com, Kabupaten Bogor – Warga RT 02 RW 05 Kampung Nagrog, Desa Pengasinan, Kabupaten Bogor didampingi kuasa hukumnya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendatangi Polres Bogor, Kamis (20/6/2024).
Kuasa Hukum warga kampung Nagrog, Dennis Ahmad menjelaskan Kedatangan mereka, membuat laporan polisi yang bersifat aduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang menyebabkan air sumur warga tercemar diduga Bahan Bakar Minyak (BBM).
“Maka, pada hari ini kami telah menyampaikan surat laporan atau pengaduan yang sifatnya Dumas (Pengaduan Masyarakat) dan telah diterima oleh Polres Bogor yang menunggu tindak lanjut beberapa waktu kedepan. Nanti kita akan Full Up menunggu perkembangan dari surat yang kita sampaikan hari ini,” jelasnya
Lebih lanjut, Dennis meminta kepada pihak Polres Bogor agar segera menindaklanjuti aduan atau laporan yang telah disampaikan hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Bisa menerjunkan tim atau mulai proses hukum yang telah diatur oleh aturan perundang-undangan untuk terjun ke kampung warga memeriksa sumur air dan siapa sih penyebabnya, siapa yang menyebabkan air itu tercemar, begitu maksudnya. Jadi diusut tuntas, harapan kami Polres Bogor itu bisa mengusut tuntas permasalahan ini dengan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Dennis pun menyebutkan dugaan pelanggaran yang terjadi dalam persoalan tersebut.
“Kalau dugaan pelanggarannya itu, pertama ada di pasal 69 ayat 1 undang-undang tentang lingkungan hidup nomor 32 tahun 2009 sebagaimana telah diubah oleh undang-undang Cipta Kerja dan diatur juga pada pasal 82B dan Pasal 34, Pasal 111 dan pasal 113. Itu yang kami gunakan yaa dan itu juga masih bisa berkembang nanti, tergantung hasil dari upaya hukum yang kita lakukan hari ini,” pungkasnya.