DPRD Desak Bapenda Banten Soal Pajak Alat Berat

SiberKota.com, Banten – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten mendesak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) agar mempercepat pengumpulan data dan pembuatan database alat berat, karena sudah mulai ada pungutan pajaknya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua komisi III DPRD Banten, Muhammad Faizal di gedung DPRD Banten pada Kamis (18/7).

“Kami komisi III sudah mendorong ke Bapenda untuk kalau perlu bikin tim kesatuan untuk mulai mendata pertama. Kedua, kalau perlu menyidak alat-alat berat yang ada di Banten, apakah mereka sudah membayar pajak alat berat, nah itu harus didatangi. Nanti kalau itu sudah disisir kita bisa menarik pajaknya pada mereka yang beroperasi Provinsi Banten,” ungkapnya.

Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Banten, Iswandi Saptadji menegaskan, pihaknya sudah mulai memungut pajak alat berat per Juli 2024 ini

“Pajak alat berat sekarang masih dalam proses, karena ada beberapa hal masih dalam proses sosialisasi, tapi di bulan ini, semester ini kita sudah mulai ada penarikan,” ucapnya.

Iswandi menyampaikan, besaran tarif pajak alat berat tertinggi sebesar 0,2 persen dari nilai jual alat berat (NJAB).

Hal itu termaktub pada Perda Provinsi Banten Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Waktu itu kan pajak alat berat itu dulunya masuk dalam Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ada penghentian dari MK, peninjauan ternyata sekarang bukan PKB tapi langsung masuknya alat berat itu sendiri dengan tarif 0,2 persen dari NJAB nya, sekarang masih proses,” terangnya.

Perihal proyeksi target, Iswandi mengelak bahwa hal itu masih dalam tahap pembahasan oleh Bapenda Banten.

“Belum ada targetnya karena memang kita masih sosialisasikan. Itu mengembalikan sesuatu itu hal yang baru itu kan, jadi perhitungannya masih di PKB,” tutupnya.

Baca berita SiberKota lainnya, di Google News

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.